You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Permen Desa PDTT No 11 Tahun 2019 Prioritas Dana Desa 2020

Administrator 11 September 2019 Dibaca 612 Kali

Pemerintah pusat melali Menteri Desa Pembangunan Desa tertinggal dan transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa: a. peningkatan kualitas hidup; b. peningkatan kesejahteraan; c. penanggulangan kemiskinan; dan d. peningkatan pelayanan publik. Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk: a. membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan; b. menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan; c. meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan d. meningkatkan pendapatan asli Desa. Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk: a. membiayai program penanggulangan kemiskinan; b. melakukan pemutakhiran data kemiskinan; c. melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja; d. menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan e. melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting). Peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

 

Baca juga:

SOLUSI UNTUK INFORMASI DESA DAERAH DAN NASIONAL http://gerbosari-kulonprogo.desa.id

 

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi: a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1) lingkungan pemukiman; 2) transportasi; 3) energi; 4) informasi dan komunikasi; dan 5) sosial. b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas: 1) kesehatan dan gizi masyarakat; dan 2) pendidikan dan kebudayaan. c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi: - 1) usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan; 2) usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan 3) usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk: 1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 2) penanganan bencana alam; dan 3) pelestarian lingkungan hidup. e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk: 1) konflik sosial; dan 2) bencana sosial.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Program tersebut meliputi: a. pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; b. pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya; c. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa. Red-wit

Selengkapnya dapat klik disini

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image