Gerbo News 29/11. Jumat 29 November 2019 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Gerbosari dilakukan rapat pembehasan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan Gerbosari antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Gerbosari. Perdes ini merupakan peraturan pedelegasian amanat dari ketentuan pasal 11 ayat 1 peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Kalurahan dimana desa-desa di Kulon Progo agar menerbitkan dengan Peraturan Desa.
Dalam perdes ini Susunan Organisasi Pemerintah kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan. Pamong Kalurahan terdiri dari Sekretariat Kalurahan, Pelaksana Tehnis dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Kalurahan dipimpin oleh Carik dan dibantu oleh Tata Laksana sarta Pangripta yang merupakan sebutan dari Urusan Umum dan Perencanaan dipimpin oleh Panata Laksana sarta Pangripta dan Danarta yang merupakan sebutan dari Urusan Keuangan, dipimpin oleh Danarta. Pelaksana Teknis terdiri dari Keamanan yang merupakan sebutan dari Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Jagabaya, Kemakmuran yang merupakan sebutan dari Seksi Kesejahteraan dipimpin oleh Ulu-Ulu dan Sosial yang merupakan sebutan dari Seksi Pelayanan, dipimpin oleh Kamituwa. Pelaksana Kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan yaitu Padukuhan yang dipimpin oleh Dukuh.
Ada tambahan kewenangan yang berkaitan dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diberikan kepada Pemerintahan Kalurahan yaitu kewenangan pertanahan, tata ruang dan kebudayan. Kewengan pertanahan menjadi tupoksi Jagabaya, tata ruang menjadi tupoksi Ulu-ulu dan Kebudayaan menjadi tupoksi Kamituwa.
Karena Perdes SOTK meruakan salah satu perdea yang harus mendapatkan evaluasi dai Camat, maka setelah disepakati antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa akan dikirimkan kepada Camat untuk mendapatkan evaluasi. Tahapan selanjutnya pada awal Desember akan diterbitkan Keputusan Bupati tentang Lurah dan para Kepala Desa akan dilantik menjadi Lurah. Setetalh dilantk oleh Bupati para Kepala Desa akan menerbitkan Keputusan Lurah tentang pergantian Nomerklatur dan akan melantik Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan dengan perubahan nomenklatur sebagai berikut: Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset berubah menjadi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan yang disebut Panata Laksana sarta Pangripta;Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan berubah menjadi Kepala Urusan Keuangan yang disebut Danarta; Kepala Seksi Pemerintahan berubah menjadi Kepala Seksi Keamanan yang disebut Jagabaya; Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan berubah menjadi Kepala Seksi Kemakmuran yang disebut Ulu-Ulu; Kepala Seksi Kemasyarakatan berubah menjadi Kepala Seksi Sosial yang disebut Kamituwa; dan Dukuh tetap disebut Dukuh. Red-wit