Gerbosari news/26-9-2019. Di Kecamatan Samigaluh hari Rabu tanggal 25 September 2019 diadakan Sosialisasi TP4D, penggunaan dana desa dan pembatalan pernikahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kulon Progo. Peserta sosialisasi adalah pemerintah kec. Samigaluh, Kepala Puskesmas 1 dan 2 Samigaluh,kepala desa, sekretaris desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Samigaluh. Hadir sebagai narasumber adalah kasi intelegen, kasi tindak pidana khusus, kasubdit tata usaha negara didampingi staf seksi intelegen dll.
Kepala Seksi Intelejen, bpk. Yogi Andiawan, SH menyampaikan tentang pengertian TP4D, dasar hukum, latar belakang. TP4D adalah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.Fungsi kejaksaan tidak hanya menangani sidang tetapi ada topoksi lain yang berhubungan dengan masyarakat.
Kasi Tindak Pidana Khusus, ibu Noviana Permanasari,SH menyampaikan tentang fakta - fakta perubahan tentang desa, asas pengelolaan dana desa, bentuk dan potensi penyalahgunaan Dana Desa (DD), pengertian korupsi, penyebab orang konsumsi, rumusan delik korupsi, pengelolaan keuangan desa, prioritas belanja desa, mekanisme pengelolaan DD, potensi/titik rawan adanya korupsi, upaya pencegahan potensi korupsi terhadap pelaksanaan APBDes, penindakan pelaku korupsi dll.
Kasubsi Tata Usaha Negara, ibu Dian Yunita, SH menyampaikan tentang pembatalan pernikahan. Pembatalan pernikahan hanya dapat dilakukan terhadap pernikahan yang tercatat di Kantor Kementrian Agama (KUA) dengan kata lain pernikahan yang sah, bukan pernikahan siri/ kontrak. Pernikahan dapat dibatalkan apabila:
a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari istri pertama
b. perempuan yang dinikahi ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
c. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
d. pernikahan yang melanggar batas umur pernikahan
e. pernikahan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
g. Salah satu atau dua2nya melakukan pemalsuan dokumen diri,
h. memalsukan jenis kelamin sehingga terjadi pernikahan sejenis
Adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan pernikahan yaitu:
1. Suami atau istri.
2. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, misalnya bapak atau ibu dari suami atau isteri, kakek atau nenek dari suami atau isteri
3. Pejabat yang berwenang seperti Kepala KUA, Kepala PA dan Kepala PN
4. Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut.
Status anak dan hak waris dari pernikahan yang dibatalkan, ikut madzab ibunya karena dianggap tidak pernah ada pernikahan. red - RaNi