Cukai Rokok Naik, Lalu Apa?
Apa manfaat kenaikan cukai rokok bagi masyarakat
Tahun depan pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran rokok 35 persen. Kenaikan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020.
Dalam pertimbangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan ada tiga aspek dalam kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi (kesehatan), penerimaan negara, dan pengaturan industri.
Dengan besaran cukai dan harga jual eceran yang baru ini, harga rokok akan berada dikisaran 27 ribu rupiah per bungkus.
Cukupkah ini menurunkan prevalensi perokok yang di tiap kategori umur yang menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) angkanya terus naik?
Sementara sebagai penerimaan negara, apakah kenaikan ini manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang menjadi korban rokok secara langsung atau tidak langsung? Pemanfaatan yang seperti apa?
BESOK kami kulik di #RuangPublikKBR bersama:
-Vid Adrison
Peneliti Ekonomi UI
-Abdillah Ahsan
Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI
Ada lomba blognya jga lho dari obrolan ini. Silakan Anda kembangkan seperti apa manfaat dari kenaikan cukai rokok.
Obrolan ini bisa Anda simak di 100 radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di Power FM 89.2 atau live streaming via Fanpage Facebook Kantor Berita Radio-KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio.
Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr