Desa Gerbosari news (12/10) Hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2019 Kepala Seksi Kemasyarakatan Desa Gerbosari sebagai Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) menghadiri acara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (PMD Dalduk & KB). Acara pada hari tersebut adalah peningkatan kapasitas pengelola Siga.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan menerapkan sistem informasi yang lebih kekinian dan akuntabel yaitu Sistem Informasi Keluarga (SIGA). SIGA akan menjadi data operasional bagi petugas KB dan pihak terkait dalam melakukan intervensi terhadap program pemberdayaan keluarga.
Demi membangun sistem data dan informasi yang lebih ‘mumpuni’, BKKBN melakukan sinkronisasi Basis Data Keluarga Indonesia (BDKI) dengan sistem informasi kependudukan. Sinkronisasi itu menjadi salah satu fokus BKKBN. Fokus lainnya mengintegrasikan data statistik rutin KKBPK, menjamin ketersediaan data program KKBPK dan menjaga kerahasiaan individu.
Sistem informasi yang dibangun BKKBN ini dikemas dengan nama Sistem Informasi Keluarga atau SIGA. SIGA digunakan sebagai peta kerja, intervensi program dan pengukuran kinerja.
SIGA menjadi ‘kendaraan’ yang begitu penting bagi BKKBN khususnya. Pasalnya, data dan informasi keluarga berfungsi sebagai alat monitoring dan dasar perencanaan, pengukuran kinerja dan peta kerja pada setiap tingkatan wilayah Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
Salah satu kendala Siga adalah proses validasi. Seiring dengan kegiatan sinkronisasi data dan informasi, kendala itu akan diminimalisasi. Caranya melalui peningkatan kompetensi dan pendayagunaan SDM pengelola data dan informasi (datin) di setiap tingkatan wilayah dan peningkatan cakupan. Dengan demikian akan terjadi peningkatan kualitas BDKI.
Pemutakhiran BDKI adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi, dan mendata keluarga baru yang ada maupun belum ada dalam BDKI. Hal ini dilakukan petugas melalui kunjungan rumah dengan cara mewawancarai dan atau observasi keluarga. Dengan data dan informasi yang lengkap dalam Siga, BKKBN maupun pihak-pihak yang memanfaatkan data SIGA akan dimudahkan dalam melakukan pembinaan maupun intervensi.
Sistem aplikasi SIGA dikembangkan sebagai aplikasi yang dapat mengintegrasikan aplikasi statistik rutin (pelayanan kontrasepsi, pengendalian lapangan) dan aplikasi pendataan keluarga.
Hari ini tujuan diadakan peningkatan kapasitas pengelola Siga di masing - masing Desa se Kabupaten Kulon Progo adalah untuk meningkatkan kualitas anggota KKBPK di setiap desa dalam menyajikan laporan dan data secara akurat dan tepat waktu. Kegiatan ini sekaligus juga untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi SIGA dalam pengelolaan data statistik rutin, berupa pelayanan KB dan pengendalian lapangan berdasarkan formulir tahun 2015.
Untuk menghasilkan data akurat, data yang ditampilkan harus benar-benar sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. Sebab, kebenaran data dan informasi akan memberikan potret yang sama dengan gambaran wilayah yang dipotret.
Landasan hukum penyediaan data dan informasi Program KKBPK didasari UU No 53/2009 pasal 49 dan pasal 50, tentang Penyelenggaraan dan Pengembangan Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga (Siduga) dan diamanatkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU ini mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, menyajikan data, informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
Dengan SIGA, pelaporan yang dilakukan bisa lebih berkualitas dan transparan serta akuntabel. Di dalam SIGA tercakup data kelahiran, kematian, kesertaan ber-KB, penggunaan alat kontrasepsi, dan data keluarga lainnya. Melalui Siga akan dihasilkan data akurat bersifat detail per Kepala Keluarga. Aplikasi SIGA dapat diakses secara online, offline maupun mobile, sehingga memberikan kemudahan bagi pengelola data dan informasi di seluruh tingkatan wilayah dalam hal pengelolaan sistem pencatatan dan pelaporan.
Setelah penjelasan tentang SIGA, dilanjutkan dengan praktek pengisian data formulir Bina Keluarga Balita (BKB) dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PikR) yang dipandu oleh ibu Sudarmi. Untuk formulir BKB, BKR (Bina Keluarga Remaja) dan UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) pada dasarnya sama, yang diisikan nama kelompoknya bukan nama pedukuhan, sedangkan untuk formulir PikR diisikan nama perorangan. Red - RaNi