You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa dimulai, warga yang berminat segera persiapkan diri

Administrator 03 September 2019 Dibaca 568 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2013-2019 akan berakhir pada bulan Oktober tahun ini, tetapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuat serentak masa bakti 2020-2026 maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2013-2019 akan diperpanjang sampai pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru pada awal 2020 sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 256/B/2019 tentang perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan 2013-2019.

Mulainya tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan terbitnya Keputusan Kepala Desa Gerbosari Nomor 21 Tahun 2019 tentang Susunan dan Jadwal Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 30 Agustus 2019. Sesuai dengan Peraturan Daerah  Nomor 10 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang, dengan catatan 1 orang unsur keterwakilan perempuan. Gerbosari yang berpenduduk 4.750 orang mendapatkan alokasi jumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 7 (tujuh) orang, 6 (enam) orang dari daerah perwakilan dan 1 (satu) orang dari unsur keterwakilan perempuan. Menurut amanat Perda tersebut diatas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dari unsur wilayah ditentukan dengan pemilihan langsung atau dapat juga dengan musyawarah mufakat, yang disepakati dalam musyawarah desa, sedangkan dari unsur keterwakilan perempuan dilakukan dengan pemilihan langsung kecuali tidak ada warga yang mendaftar minimal 2 (dua) orang sampai masa penpanjangan waktu pendaftaran berakhir.

Pada beberapa waktu lalu Pemerintah Desa Gerbosari telah melakukan Musyawarah Desa untuk menentukan beberapa ketentuan dalam amanat Perda tersebut diatas diantaranya cara petentuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari untur keterwakilan wilayah. Hasil musyawarah Desa disepakati bahwa Desa Gerbosari akan menentukan 6 (enam) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan musyawarah mufakat.

Hasil musyawarah desa juga telah menghasilkan kesepakatan 6 (enam) daerah perwakilan yang terdiri dari gabungan pedukuhan yaitu derah perwakilan 1. Sarimulyo kemiriombo jeruk, 2. Manggis Pengos A Pengos B, 3. Karang Clumprit Ketaon Ngroto, 4 Jetis Jati Tlogo, 5 Menggermalang Kayugede sendat, dan 6 Sumbo Dukuh Sendat

Hasil musyawarah Desa yang lain yaitu membentuk calon panitia pengisian yang akan dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Panitia terdiri dari Panitia Desa dan Panitia Wilayah yang berjumlah 7(tujuh) orang untuk panitia tingkat desa dan masing-masing  5 (lima) orang panitia tingkat wilayah. Panitia tingkat desa terdiri dari 3 (orang) perangkat desa dan 4 orang untur Lembaga Kemasyarakatan Desa termasuk unsur perempuan, sedangkan panitia tingkat wilayah terdiri dari dukuh dan tokoh masyarakat.

Dengan dimulainya tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka diharapkan bagi warga desa yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk dapat berpartisipasi dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;

e. bukan sebagai Perangkat Desa atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa;

f. berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah pada saat pendaftaran;

g. bersedia dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD;

h. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah;

i. tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami atau menantu;

j. bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus mendapat izin dari atasannya; dan

k. bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran dan bersedia tinggal di Wilayah Pemilihan yang bersangkutan selama menjadi anggota BPD.

Red-wit

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image