Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Lagi Heboh Fenomena Desa 'Hantu', Bagaimana Aturan Bikin Desa Beneran?

05 November 2019 18:46:17  Administrator  314 Kali Dibaca  Berita Desa

Jakarta - Kementerian Keuangan mendapat laporan bahwa ada desa fiktif alias 'hantu' yang sengaja dibentuk untuk mendapatkan aliran uang dari program dana desa. Anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan mengatakan pembentukan desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Dalam aturan itu, Nata mengungkapkan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membentuk sebuah desa baru di wilayahnya.

"Syaratnya ada di atur di dalam Permendagri, itu diatur pembentukan desa," kata Nata saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dalam beleid itu, Nata mengungkapkan syarat utama adalah mengenai jumlah penduduk, luas wilayah, dan peta batas desa itu sendiri. Jika tidak memenuhi tiga syarat itu, maka pembentukan atau pemekaran desa di daerah tidak akan bisa.

"Itu syarat mutlak. Kalau yang 3 itu nggak ada nggak bakal kejadian," jelas dia.

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 tentang Penataan Desa, pembentukan desa diatur pada Bab V. Di mana mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa itu sendiri.

Mengenai jumlah penduduk dalam pembentukan desa tiap wilayah berbeda-beda. Seperti Jawa harus memiliki paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga. Wilayah Bali harus memiliki paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga. Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga.

Wilayah Sulawesi Selatan dan Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga. Wilayah NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga. Wilayah Sulaweai Tengah, Barat, Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga.

Selanjutnya, wilayah Kalimatan Timur, Barat, Tengah, dan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 350 kepala keluarga. Wilayah NTT, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 300 kepala keluarga. Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

Ada juga syarat seperti batas usia induk desa paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan. Lalu, wilayah kerja memiliki akses transportasi antar wilayah, hingga memiliki potensi yang meliputi SDA, SDM, dan sumber saya ekonomi yang pendukung.

Sumber berita:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4773009/lagi-heboh-fenomena-desa-hantu-bagaimana-aturan-bikin-desa-beneran

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : JL. PANGAJI-PLONO. KM 4,2 KARANG, GERBOSARI
Kalurahan : Gerbosari
Kapanewon : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55673
Telepon : 02742820979
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:395
    Kemarin:514
    Total Pengunjung:246.816
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.92.240
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 140.422 Kali
Sejarah Desa Gerbosari Kabupaten Kulon Progo
06 Maret 2019 | 140.218 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 140.159 Kali
Data Desa
06 Maret 2019 | 140.119 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 140.071 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 140.007 Kali
Visi Misi
08 Juli 2019 | 139.975 Kali
Aduan

Data PKH Kalurahan Gerbosari

Data BPNT Kalurahan Gerbosari

Statistik SID

Data BLT Dana Desa

PETA PADUKUHAN GERBOSARI

APBKal Tahun 2021