You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Lagi Heboh Fenomena Desa 'Hantu', Bagaimana Aturan Bikin Desa Beneran?

Administrator 05 November 2019 Dibaca 483 Kali

Jakarta - Kementerian Keuangan mendapat laporan bahwa ada desa fiktif alias 'hantu' yang sengaja dibentuk untuk mendapatkan aliran uang dari program dana desa. Anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan mengatakan pembentukan desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Dalam aturan itu, Nata mengungkapkan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membentuk sebuah desa baru di wilayahnya.

"Syaratnya ada di atur di dalam Permendagri, itu diatur pembentukan desa," kata Nata saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dalam beleid itu, Nata mengungkapkan syarat utama adalah mengenai jumlah penduduk, luas wilayah, dan peta batas desa itu sendiri. Jika tidak memenuhi tiga syarat itu, maka pembentukan atau pemekaran desa di daerah tidak akan bisa.

"Itu syarat mutlak. Kalau yang 3 itu nggak ada nggak bakal kejadian," jelas dia.

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 tentang Penataan Desa, pembentukan desa diatur pada Bab V. Di mana mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa itu sendiri.

Mengenai jumlah penduduk dalam pembentukan desa tiap wilayah berbeda-beda. Seperti Jawa harus memiliki paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga. Wilayah Bali harus memiliki paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga. Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga.

Wilayah Sulawesi Selatan dan Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga. Wilayah NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga. Wilayah Sulaweai Tengah, Barat, Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga.

Selanjutnya, wilayah Kalimatan Timur, Barat, Tengah, dan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 350 kepala keluarga. Wilayah NTT, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 300 kepala keluarga. Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

Ada juga syarat seperti batas usia induk desa paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan. Lalu, wilayah kerja memiliki akses transportasi antar wilayah, hingga memiliki potensi yang meliputi SDA, SDM, dan sumber saya ekonomi yang pendukung.

Sumber berita:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4773009/lagi-heboh-fenomena-desa-hantu-bagaimana-aturan-bikin-desa-beneran

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image