GB News (23/9). Sosialisasi mekanisme verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dilaksanakan di Aula Adikarta, Komplek Pemda Kab. Kulon Progo (KP) dihadiri oleh Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) Kab. KP, Pemerintah Desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kader Penanggulangan Kemiskinan Desa ( KPKD) dan pemerintah Kecamatan.
Ibu Ika dari Dinsos PPPA menyampaikan tentang mekanisme verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin. Tugas desa/ kelurahan yaitu mengadakan musyawarah desa (musdes) / musyawarah kelurahan (muskel) berdasarkan Basis Data Terpadu ( BDT) dari Kementrian Sosial. Tujuan musdes/muskel untuk mencermati nama -nama dalam BDT jika sudah meninggal/pindah/mampu termasuk PNS. Tugas Kader Penanggulangan Kemiskinan Desa (KPKD) melakukan verifikasi dan validasi langsung kepada nama - nama yang tercantum dalam BDT, saat melakukan wawancara harus masuk aplikasi dulu baru melakukan wawancara.
Bpk. Kahar dari Dinsos PPPA menyampaikan tentang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) khususnya tentang penerima yang melaporkan saldonya 0, itu karena terindikasi double atau masuk desil /kriteria 5 keatas padahal yang berhak mendapatkan bantuan baik itu PKH, BPNT dll adalah orang - orang yang masuk dalam desil 1-4. Warga masyarakat yang dipandang layak mendapatkan bantuan, harus masuk dalam Basis Data Terpadu terlebih dahulu baru bisa dimasukkan dalam daftar tambahan. Desa/ Kelurahan harus melakukan musdes/muskel untuk menilai / mencermati daftar nama dalam BDT yang sudah tidak layak mendapatkan atau yang masih layak, serta bisa mengusulkan warga yang dinilai layak, namun belum masuk dalam BDT. Usulan tersebut harus dimasukkan dalam BDT paling lambat bulan Oktober 2019. Tugas Kecamatan, sebagai pengawas benar atau tidaknya data yang dibuat oleh KPKD. Selain itu, bpk. Kahar juga menyampaikan tentang kondisi kemiskinan di Kulon Progo. Menyampaikan alasan penonaktifan Kaftj Indonesia Sehat salah satunya karens data tidak sinkron ( Nomer Induk Kependudukan /NIK) tidak sesuai.
Baca juga:
TA Mahasiswi Biologi UIN Suka Mengambil Sampel Eompon-empon Gerbosari
Kepala Dinsos PPPA, bp. Eko Pranyata menyampaikan tentang Puskesos. Puskesos merupakan tempat pemberian pelayanan secara terintegrasi di bidang pelayanan kesejahteraan sosial, yang berkedudukan di desa. Di Kab. Kulon Progo baru terbentuk 2 puskesos yaitu di desa Tuksono dan Kaliagung. Untuk tahun 2020 akan dibentuk 80 Puskesos yang akan diberikan sarana prasarana antara lain komputer,meja kursi dsb. senilai @ rp. 25 jt. Total anggaran yang diterima Kab. Kulon Progo untuk pembentukan 80 puskesos, pemberian alat bantu disabilitas dan operasional kabupaten senilai rp. 4 milyar, yang menimbulkan protes dari provinsi lainnya yang hanya mendapatkan bantuan sekitar rp. 500 jt. Tahun 2019 untuk 80 puskesos tersebut baru diberi papan nama, sedang sarana prasarana di tahun 2020, untuk itu desa - desa yang dibentuk puskesos agar menyediakan ruangan di komplek kantor desa. Disamping papan nama puskesos perlu dicantumkan nama dan contact person KPKD dan pendamping PKH. Fungsi puskesos adalah untuk menampung aduan masyarakat tentang BPNT, PKH, surat keterangan miskin, pelayanan listrik, rtlh dsb. untuk diteruskan ke Kab. red - RaNI