Desa-desa saat ini keberadaanya diakui dengan adanya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Terus pertanyaan yang muncul adalah nantinya kalau desa itu berubah status apakah masih diakui dengan Undang-undang desa. Pertanyaan yang lain adalah mengapa haus berubah status, apa konsekwensinya bagi desa yang berubah status. Untuk menjawab beberapa pertanyaan diatas kita perlu membuka beberpa regulasi yang saat ini berlalu yaitu 1. Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, 2. Perdais No 1 Tahun 2018 Tantang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, 3. Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2019 Tantang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan.
Dalam Undang-Undang Desa yang dimaksud dengan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalimat ‘desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain’ adalah adanya bentuk pengakuan tehadap nama lain yang ada didaerah sesuai hak asal usul daerah masing-masing yang mengandung arti ‘desa’ sesuai yang dimaksud pada Undang-undang Desa. Dengan kata lain ‘kalurahan’ yang nantinya terbentuk sebagai sebutan nama lain tetap masuk dalam pengakuan Undang-undang tentang Desa.
Untuk menjawab pertanyaan selanjutnya mengapa harus berubah status, kita bisa melihat pada Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY, maka kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus selaras dengan Perangkat Daerah dan dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY Pemerintah Daerah dapat menugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Itu artinya bahwa pemerintah desa adalah bagian dari Kelembagaan Daerah di DIY berkaitan dengan urusan keistimewaan.
Selanjutnya tentang kesekwensi apa yang aka ada bila berubah status, kita liat di Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2019 Tantang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Kalurahan yang mengatakan bahwa Penyelenggaraan sebagian urusan Keistimewaan di Kalurahan wilayah Kabupaten dilaksanakan oleh Kalurahan. Dengan kata lain Pemerintah Kalurahan yang terbentuk nantinya akan diberikan ketugasan berkaitan dengan urusan keistimewaan.
Pertanyaan selanjutnya adalah urusan keistimewaan apa saja yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kalurahan? Hal ini akan kita ulas pada tulisan selanjutnya.
Kesimpulan
- Kalurahan-kalurahan di DIY yang berasal dari perubahan status dari desa, bukanlah kelurahan seperti yang dimaksud Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
- Kalurahan-kalurahan di DIY yang berasal dari perubahan status dari desa, adalah sebutan lain dari desa sebagai mana di maksud Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Kalurahan-kalurahan di DIY yang berasal dari perubahan status dari desa nantinya akan melaksanakan 2 tugas yaitu tugas sesuai amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menjalanjan urusan Keistimewaan di DIY
Penulis: Wiwit Triraharjo, S.Si (Sekretrais Desa Gerbosari)
Baca juga: