You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Status Perangkat Desa dimungkinkan akan menjadi Pegawai Desa

Administrator 12 Juli 2024 Dibaca 582 Kali
Status Perangkat Desa dimungkinkan akan menjadi Pegawai Desa

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memberikan respon atas aspirasi perangkat desa, dalam audensi yang diberlangsung di Gedung Ditjen BPD Pasar Minggu,  Jakarta Selatan pada Selasa (09/07/2024).

Sementara itu Ratna Andriani , Kasubdit di Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang di damping Pejabat dari Kasubdit Perangkat Desa dan Bagian Perundang-undangan tampak menyambut kehadiran  perwakilan perangkat desa dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Kalimantan Selatan yang dikoordinir oleh Sarjoko, salah satu tokoh perangkat desa dari Magelang Jawa Tengah.

Dalam audensi tersebut, perwakilan pejabat yang menerima audensi perangkat desa menyampaikan informasi perkembangan dari penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan dari UU No 03 Tahun 2024.

“ Dapat kami sampaikan bahwa perkembangan saat ini, dalam proses penyusunan PP baru dalam tahapan meminta masukan dari akademisi terkait dengan draft rancangan PP yang telah disusun,” ujar  Dicky Kasubdit Perangkat Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Menurut beliau, dalam diskusi dengan akademisi disinggung juga terkait dengan status dari perangkat desa.

“ Memang belum pada pembahasan pasal per pasal, salah satunya yang dapat kami terima adalah masukan-masukan dari para akademisi terkait dengan status apa yang pas dari perangkat desa ,” tambahnya.

Disampaikan juga statusnya nanti sebagai perangkat desa atau pegawai desa? Karena kalau sebagai perangkat desa tentu menjadi bawahan dari Kepala Desa dimana masa jabatannya menyesuaikan jabatan kepala desa, sebagaimana masa jabatan menteri sebagai pembantu dari Presiden.

“ Dalam diskusi dengan akademisi, bisa saja kalau dengan status sebagai perangkat desa, ketika masa jabatan kepala desa selesai dalam 8 tahun, perangkat desa juga ikut selesai. Kalau kemudian bicara sebagai Pegawai Desa, tentu tidak melekat terhadap masa jabatan kepala desa,” papar Dicky.

Ditegaskan apa yang menjadi pembahasan dalam diskusi dengan para akademisi tersebut masih menjadi masukan-masukan yang akan menjadi pertimbangan nantinya dalam penyusunan revisi dari peraturan pemerintah untuk UU No 03 Tahun 2024.

Simak juga dalam channel Youtube pawartos ndeso untuk video tanggapan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa

 

Sumber: https://pawartosndeso.com/kabar-dari-jakarta-kemendagri-terima-masukan-antara-status-perangkat-desa-atau-pegawai-desa/

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image