Semarang – Keberadaan staff desa yang tidak sedikit menjadi satu pembahasan yang menarik manakala dibeberapa daerah penghasilan yang mereka terima jauh berbeda dengan perangkat desa yang sama-sama mengabdi di kantor desa.
Seperti dilaporkan media ini, beberapa waktu yang lalu Pengkab PPDI Pati, Jawa Tengah, mengadakan audensi dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Pati terkait dengan keberadaan staff desa yang belum terakomodir dalam peningkatan penghasilan di PP No 11 tahun 2019.
Sumarlan, Ketua PPDI Kabupaten Pati, menyampaikan bahwa ada 26ri 4000-an total jumlah perangkat desa Pati yang masih berstatuskan sebagai Staff Desa.
“ Angka sebesar ini merupakan satu potensi yang luar biasa bagi pemerintah desa se-kabupaten Pati, dimana tupoksi dari staff desa tersebut tidak kalah berat dengan perangkat desa yang lain,” ujar Sumarlan ketika dihubungi melalui jaringan telepon.
“ Dan sebagai organisasi yang menaungi perangkat desa, PPDI Pati menitipkan amanah terkait kesejahteraan staff desa ini kepada anggota DPRD, harapannya mereka (staff desa) juga mendapatkan tingkat kesejahteraan yang sama dengan perangkat desa.”
Sementara itu di Magelang, Jawa Tengah lebih dahulu mengakomodir kesejahteraan para staff desa dengan Perbup No 08 Tahun 2019, dimana pada pasal 3 ayat (1) huruf d, menyebutkan “ Staff Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan desa paling banyak sebesar Rp. 2.022.000,- (dua juta dua puluh ribu dua ratus rupiah) per bulan.
Keputusan Pemkab Magelang ini mulai diberlakukan setelah keluarnya PP No 11 Tahun 2019, bisa dikatakan Bupati Magelang merespon dengan cepat apa yang menjadi keinginan dari Presiden Jokowi ketika menemui ribuan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI, pada acara Silatnas 141 di bulan Januari 2019 kemarin.
“ PPDI Magelang selalu mengawal apa yang menjadi aspirasi perangkat desa melalui Perbup tersebut,”ungkap Sarjoko, SH. Sekjen PPDI Pusat yang merupakan Perangkat Desa di Martoyudan Magelang. “ Alhamdulillah Bupati mau mendengar keluh kesah kami.”
Diakui maupun tidak keberadaan staff desa ini sangat membantu tugas-tugas dari Perangkat Desa itu sendiri, meskipun dalam Permendagri no 84 tahun 2015 sudah tidak ada lagi penyebutan tentang staff desa pada struktur organisasi tingkat pemerintahan desa.
Harus ada win-win solution yang bisa mengakomodir para staff desa mengingat kehadiran mereka masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa. (foto:kemlagi.desa.id)
Sumber berita:
http://puskominfo-ppdi.or.id/staff-desa-antara-ada-dan-tiada/