Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

BPD Lembaga yang Visioner dan Strategis

04 Oktober 2019 12:37:10  Administrator  400 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga yang berada ditingkat desa. Lembaga ini keberadaannya disebabkan amanat undang-undang yakni, peraturan pemerintah no43 tahun 2014 dan pelaksanaan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri dalam negeri no. 110 tahun 2016, dan dikuatkan lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo no. 10 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dengan berpijak pada undang-undang tersebut diatas lembaga BPD keberadaannya sangat kuat.
Tugas pokok dan fungsi BPD, yang bersama-sama pemerintahan desa yakni kepala desa dan per\ngkatnya bertugas:
1. Menyusun peraturan desa sesuai dengan aspirasi warga desa. Tugas ini sering kita sebut tugas legeslasi.
2. Tugas berikutnya adalah tugas menyusun anggaran desa, melalui musrenbangdes (musyawarah rencana pembangunan desa). Tugas ini biasa kita sebut tugas bugetting.
3. Tugas yang terakhir adalah tugas pengawasan, yang biasa kita sebut tugas kontroling.

Ketiga tugas pokok BPD inilah yang harus dilakukan oleh seluruh anggota BPD dengan menyusun rencana kerja yang solid, dan membangun kebersamaan yang dapat menampung seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Belum lagi secara langsung maupun tidak langsung harus mengedukasi (mendidik/mengajak) warganya menjadi warga negara yang kristis. Kritis disini harus diartikan tidak waton suloyo namun kritis yang konstruktif (membangun).

Marilah kita kupas satu persatu tugas pokok teraebut diatas.
Tugas pertama yakni membuat legeslasi. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum itulah yang harus disusun dan dibuat. Penyusunan peraturan desa ini harus dapat diukur keterlaksanaannya dan reword (pujian/penghargaanya) maupun punishment (hukuman) nya. Diperlukan kejelian, ketelitian dari seluruh anggota dengan cara mensosialisasikannya dengan tokoh masyarakat, untuk mendapatkan saran dan tanggapannya. Masyarakat kita harus menjadi masyarakat yang cerdas.

Tugas yang kedua yakni buggedting. Dalam hal menyusun anggara pembangunan dan lain-lain dalam lingkup desa, diperlukan paling sedikit yang harus dipenuhi. Contoh: keterbukaan, dalam hal keterbukaan ini jangan diartikan bahwa segala sesuatu harus diketahui umum namun disiplin dalam anggaran.
Akuntable(sahih) artinya semua jalannya per*duwit* an itu harus dapat dipertanggung jawabkan secara publik(umum).
Kredible, artinya segala sesuatu yang menyangkut keuangan itu tertulis, teradministrasi dengan rapi, dan tersimpan pada batas tertentu. Meminjam istilah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yakni (BTP) bebas tanpa pengecualian.
Sarat berikutnya fleksibelitas (Luwes) hal ini jangan diartikan kemudian cabut sana cabut sini ,tetapi tidak kaku dalam mengelola anggaran. Jangan pula karena fleksibelitas lalu pinjam dulu pos lainnya, tetapi dapat mengelola anggaran tersebut dengan baik. *catatan * kebijakan dalam anggara adalah awal dari penyelewengan.

 

Baca Juga:

Tunjangan Kehormatan BPD tahun 2020 tiga kali lipat.

 

Tugas yang terakhir adalah pengawasan (monetoring, dan kontroling). Jumlah anggota BPD Yang mewakili wilayah pemilihan dapat kita manfaatkan sebagai tugas kontrol dan monetoring di wilayah terset. Tata cara kontrol dan monetor disertai dengan lembar kerja, sering kita sebut talam (baki) kerja, yang memuat seluk beluk dan hal ihwal kontrol dan monetor tersebut secara terperinci, disamping ini memudahkan anggota sendiri maupun sekaligus sebagai bahan evaluasi kita.

Dalam hal ini penulis tidak menggurui kepada yang terhormat anggota BPD kita, namun menjadi bahan pertimbangan dan masukkan yang mudah-mudahan dapat berguna bagi seluruh warga Gerbosari tercinta.
Ada pepatah jawa yang menjadi pedoman : * lamun siro kebat ojo nglancangi, lamun siro landhep ojo natoni, lan lamun siro mandi ojo mateni*
Demikian sekelumit urun rembug kami. Terimakasih.

Penulis: Fx Harsanto Sutarjo

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : JL. PANGAJI-PLONO. KM 4,2 KARANG, GERBOSARI
Kalurahan : Gerbosari
Kapanewon : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55673
Telepon : 02742820979
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:451
    Kemarin:514
    Total Pengunjung:246.872
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.206.92.240
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 140.423 Kali
Sejarah Desa Gerbosari Kabupaten Kulon Progo
06 Maret 2019 | 140.218 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 140.160 Kali
Data Desa
06 Maret 2019 | 140.120 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 140.071 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 140.008 Kali
Visi Misi
08 Juli 2019 | 139.976 Kali
Aduan

Data PKH Kalurahan Gerbosari

Data BPNT Kalurahan Gerbosari

Statistik SID

Data BLT Dana Desa

PETA PADUKUHAN GERBOSARI

APBKal Tahun 2021