You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Tunjangan Kehormatan BPD tahun 2020 tiga kali lipat.

Administrator 20 September 2019 Dibaca 545 Kali

GB News (20/9)Desa - desa di Kabupaten Kulon Progo saat ini sedang proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak yang pada beberapa waktu lalu telah dilantik Panitia Pengisian Perangkat Desa. Dasar dari pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati No 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

 

Baca juga:

SOLUSI UNTUK INFORMASI DESA DAERAH DAN NASIONAL http://gerbosari-kulonprogo.desa.id

 

Berdasar ayat 6 pasal 10 Peraturan Bupati No 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa sampai batas akhir waktu penjaringan harus diperoleh paling kurang 3 (tiga) Bakal Calon Anggota BPD yang mendaftar untuk unsur keterwakilan di masing-masing wilayah. Inilah yang banyak menjadi pertanyaan baik dari Panitia Pengisian Perangkat Desa. Dasar dari pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun dari Pemerintah Desa sendiri. Bila hal ini ditanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo jawabannya kreativitas panitia agar ayat itu tetap terpenuhi yaitu didapatkan 3 (tiga) bakal calon.

Salah satu kretivitas yang mungkin dilakukan adalah dengan memberikan gambaran kepada masyarakat agar natinya tertarik dan mendartarkan diri tentang hak yang akan diterima pada saat nantinya terpilih menjadi anggota dan Permusyawaratan Desa (BPD). Kamis 19 September 2019 Kasi Keuangan Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Bapak Joko Sunanto, SH memaparkan Rencana Anggaran Biaya pada penyusunan APB Desa 2020 bahwa Tunjangan Kehormatan Ketua BPD sekitar 3 (tiga) x lipat dari nominal sekarang. Hal ini dimaksudkan agar ada tambahan kesejahteraan bagi anggota an Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa. Red-wit

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image