You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Fantastis! Transfer ke Daerah dan Dana Desa Jadi Rp 856 T di 2020

Administrator 14 September 2019 Dibaca 449 Kali

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 856,95 triliun pada 2020. Keputusan tersebut setelah rapat kerja (raker) dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alokasi transfer ke daerah dan dana desa 2020 tercatat naik Rp 30,18 triliun dibanding APBN 2019. Pada 2019, belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp 826,77 triliun.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2020, sementara TKDD disepakati menjadi Rp 856,95 triliun. Namun bila dilihat angka tersebut turun sebesar Rp 1,84 triliun dibandingkan usulan awal yang dipatok Rp 858,8 triliun.

"Untuk RAPBN 2020 kita usulkan Rp 856,9 triliun, di mana di dalamnya termasuk penyesuaian-penyesuaian yang telah disepakati pada saat raker dengan Kementerian Keuangan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Ruang Rapat Banggar, DPR RI, Rabu (11/9/2019).

Penyesuaian yang dilakukan adalah diturunkannya alokasi Dana Transfer Daerah sebesar Rp 1,84 triliun, dari Rp 786,79 triliun menjadi Rp 784,95 triliun. Sementara Dana Desa tak mengalami perubahan.

Usulan anggaran TKDD telah disepakati oleh Banggar dan Kemenkeu. Rapat yang berlangsung pukul 14.15 WIB selesai pukul 15.21 WIB.

"Apakah postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RUU APBN TA 2020 dapat disetujui? (setuju)," tutup Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid.

 

Baca juga:

Ternyata Ini Alasan Anggaran Siltap Perangkat Desa Menyusut Dari Rencana Awal

 

Transfer ke Daerah meliputi transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian. Di antaranya transfer dana perimbangan meliputi Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, DAU dan DAK.

Kemudian Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, dan Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Lalu Transfer Dana Penyesuaian meliputi Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah dan P2D2.

Sedangkan dana desa dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dilakukan melalui penyempurnaan skema padat karya tunai, peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

 

Sumber:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4702322/fantastis-transfer-ke-daerah-dan-dana-desa-jadi-rp-856-t-di-2020

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image