Rutinitas tahunan desa sudah akan memasuki triwulan ke-4 dimana ‘ending’ dari semua perancanan adalah tersusunnya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dimulai dari Bulan Maret- Mei adalah jaring aspirasi masyarakat melalu Musyawayah pedukhan (Musduk) dilanjutkan bulan Juni yaitu Musyawarah Desa (Musdes) yang berisi peencermatan terhadap rencana Jangka Menengha Desa (RPJM Desa) atau perubahan RPJM (bila ada perubahan sesuai regulasi yang berlaku), dan sampai akhir bukan September ini semua desa sudah harus mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sebelum nantinya outpunya adalah prioritas-prioritas kegiatan yang akan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Kemerinta Desa (RKP Desa).
Baca juga:
Permen Desa PDTT No 11 Tahun 2019 Prioritas Dana Desa 2020
Selasa 10 September 2019 beberapa Kepala Desa dan beberapa Perangkat Desa yang tergabung dalam Paguyuban kepala Desa dan Perangkat Desa Bodroyono mengadakan pertemuan di Rumah Jamu Godog Tawangsari Pengasih untuk membahas rutinitas tahunan terutama untuk perencanaan tahun 2020 yang sudah hamper memasuki triwulan ke-4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa akhir bulan Oktober rancangan Peraturan Desa teantang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah disepakai antara kelapa Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Untuk itu Ketua Bodronoyo yang juga Kepala Desa Bojong Bapak Dwi Andono meminta Semua Desa di Kulon Progo menyelesaikan perencanaan tahun 2020 sesuai Jadwal, walaupun ada beberapa hal yang masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkaitan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat. Kebijakan itu diharapkan segera turun mengingat waktu yang sudah diakhir tahun dan sebelumnya juga dilakukan beberapa pertemuan dengan pemegang kebijakan tingkat Kabupaten Kulon Progo. Red-wit