You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Desa di DIY Jadi Kalurahan, Kemendes Kaji Alokasi Anggaran

Administrator 16 Desember 2019 Dibaca 527 Kali

Sleman - Kemendes PDTT akan mengkaji perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan di DIY. Langkah itu dilakukan untuk melihat apakah kalurahan di DIY masih berhak mendapat dana desa atau tidak.

"Iya (akan dikaji), kita mengecek, mengkaji lah. Kami kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama kan ini yang terkait dengan urusan pemerintahan," kata Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di Balai Senat UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (14/12/2019).

"Urusan pemerintahan kita ingin mendapatkan fatwanya, mendapatkan opininya (Kemendagri). Nah setelah itu kita akan merekomendasikan untuk disalurkan dana desanya, tentunya setelah persyaratan administratif sudah terpenuhi," lanjutnya.

Anwar menuturkan, rencana pengakajian nomenklatur itu akan dilakukan Kemendes PDTT sebelum tutup tahun 2019. Sebab pada awal tahun 2020 sebagian anggaran dana desa sudah harus didistribusikan ke desa-desa seluruh tanah air.

"Itu (perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan di DIY) akan segera kita kaji, dan saya rasa tentunya Kemendagri juga sudah memiliki semacam pakem. Toh di tempat lain pun penyebutannya berbeda-beda juga mendapatkan jatah," tuturnya.

"Saya akan tanya kepada Kemendagri, kira-kira bagaimana tentang Yogyakarta (DIY). Asal tidak merancaukan istilahnya, karena kita selama ini membedakan ya antara dana desa dengan dana kelurahan," sambungnya.

Namun Anwar memprediksi perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan di DIY tidak akan mengganggu distribusi dana desa. Sebab di banyak tempat penyebutan desa juga berbeda-beda dan hal itu tidak menjadi kendala dalam penyairan dana desa.

"Sehingga pada intinya saya ingin menegaskan, tadi perubahan itu sepanjang ibaratnya dari struktur, dari mekanisme pemilihan, dari perangkat, dan juga kepala desanya tidak berubah, tentunya (dana desanya) juga tetap akan sama," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY berencana mengubah nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa. Perubahan itu merupakan amanat UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, yang diturunkan dalam Pergub No 25 tahun 2019.

Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Beny Suharsono, mengatakan perubahan nomenklatur kelembagaan ini akan dilakukan secara bertahap pada akhir 2019 hingga 2020 mendatang.

"(Nomenklatur) di desa menjadi kalurahan, jabatannya menjadi lurah untuk kepala kalurahan. Kemudian sekretaris desa-nya menjadi carik," kata Beny di Media Center Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12).

 

Sumber berita:

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4823039/desa-di-diy-jadi-kalurahan-kemendes-kaji-alokasi-anggaran/2

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image