You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Mulai Januari 2020 Gaji Perangkat Desa di Kulonprogo Naik

Administrator 17 Oktober 2019 Dibaca 1.872 Kali

Kepala Desa di Kabupaten Kulonprogo, akan dinaikkan gajinya mulai Januari 2020, mendatang.

Dalam Perturan Daerah yang kini tengah dibahas Pansus DPRD Kabupaten Kulonprogo, tertera gaji seorang Kepala Desa mencapai Rp. 2,4 juta, atau setara dengan 120 persen gaji ASN Golongan II A.

Anggota DPRD Fraksi PAN, Priyo Santoso, ketika dminta keterangannya mengatakan, kenaikan gaji Kepala Desa hingga staff ini, sekarang masih dalam pembahasan pansus.

“ Perda ini Perda perubahan atas Perda no 4 tahun 2015,” katanya.

Kepala Desa dalam Perda Baru paling sedikit akan menerima gaji Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% gaji AS Golongan II A.

Sekdes menerima Rp 2.224.420, sedang perangkat desa  Rp 2.022.200., per bulan. Sementara staf / dukuh sedang dalam pembahasan.

“ Diharapkan per Januari 2020 sudah bisa di berlakukan. Patokan penghitungan gaji perangkat desa tersebut, berdasarkan standar gaji ASN Golongan II A, sehingga terdapat komposisi Kepala Desa 120%  Sekdes 110 % Perangkat desa 100 ri gaji pokok ASN Golongan II A.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Bodronoyo, Dwi Andono, menyatakan pihaknya sudah menerima draft Perbup Gaji Perangkat Desa tersebut, dan kini telah melakukan pencermatan.

Menurut pemahaman para Kepala Desa, dalam draft tersebut mengatur besaran gaji Dukuh 100 % Kasi Kaur 115 %, Carik / Sekdes 133 %, Kades 160%, dari gaji pokok ASN Golongan II A, sedangkan staf karena menggunakan ukuran Upah Minimum UMP maka angkanya 80ri Gaji Pokok ASN Golongan II A.

“ Ya, kami paham realisasinya Januari  2020,” katanya. Hanya menurut hitungan Paguyuban Bodronoyo, besaran gaji yang diterima dalam angka Kepala Desa menerima sekitar Rp 3, 2 juta.

Apakah dengan standar gaji sebesar itu dirasa kurang ? Menurut Dwiando, mengatakan kurang atau tidak relatif. “ Kalau masalah kurang pasti kurang. Tetapi dengan tidak adanya kenaikan pembagian Dana perimbangan dari DAU ( Dana Alokasi Umum ) angka tersebut bisa diterima,” katanya.

Karena  ADD  (Anggaran Dana Desa ) juga digunakan untuk operasional Pemdes. “ Kita berharap ada kenaikan dana perimbangan dari 10% menjadi 15 %,” katanya.

Sumber berita:

http://puskominfo-ppdi.or.id/perangkat-desa-kulon-progo-bakal-terima-kenaikan-siltap-di-2020/

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image