You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Bikin Pusing Pejabat Desa, Laporan Dana Desa akan Dipermudah

Administrator 13 September 2019 Dibaca 578 Kali

Indonesia — Kementerian Keuangan tengah meracik skema laporan pertanggungjawaban yang lebih sederhana untuk dana desa. Hal itu dilakukan agar penyerapan dana desa bisa lebih optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan dana desa tidak boleh digunakan secara sembrono. Sesuai peruntukannya, dana desa harus dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Hanya saja, para pejabat desa ternyata takut memanfaatkan dana desa lantaran laporan pertanggungjawabannya terlalu rumit. Untuk itu, pemerintah akan memperbaiki skema pelaporan yang ringkas namun tetap mencerminkan tata kelola yang baik.


“Kami akan mengupayakan dari sisi simplicity (kesederhanaan) bisa lebih baik, tetapi dari segi tata kelola juga tidak berkurang,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Gedung DPR, Rabu (11/9).

Tak hanya perbaikan pelaporan, pemerintah juga akan memperbaiki pengelolaan dana desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan.

 

Baca juga:

Permen Desa PDTT No 11 Tahun 2019 Prioritas Dana Desa 2020

 

Pemerintah berharap, selain untuk memberdayakan masyarakat desa, perangkat desa bisa menggunakan dana desa untuk mengembangkan potensi ekonomi desa masing-masing.

Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pemerintah mengusulkan anggaran dana desa naik 2,9 persen dibandingkan tahun ini, yaitu dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun.

Dana desa tersebut akan disalurkan kepada 74.954 desa, di mana setiap desa secara rerata akan menerima Rp961 juta atau lebih tinggi dari tahun ini yakni Rp934 juta.

Penyaluran dana desa dilakukan Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Sumber:

http://puskominfo-ppdi.or.id/bikin-pusing-pejabat-desa-laporan-dana-desa-akan-dipermudah/

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image