
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah membebaskan warga masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor telat, tanpa denda.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah membebaskan warga masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor telat, tanpa denda.