GB News (23/9). Tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Gerbosari . Panitia Pengisian Keanggotaan BPD pada hari Senin 23 September 2019 telah melaksanakan tugasnya dengan menyusun jadwal, anggaran, dan tata tertib. Penyusunan jadwal sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD. Penyusunan anggaran sesuai dengan RAB APBDEsa. Penyusunan Tata Tertib sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan Aturan Tambahan yang belum ada di Perda dan Perbub.
Baca juga:
Tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa dimulai, warga yang berminat segera persiapkan diri
Tatib BPD salah satunya mengatur amanat Peraturan Bupati bahwa setiap warga desa yang mendaftarkan BPD harus mengundurkan diri dari keanggotaan LKD pada saat pendaftaran. LKD yang dimaksud sesuap dengan Peraturan Desa Gerbosari Nomor 6 Tahun 2015 yaitu sebagai berikut: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD); Tim Penggerak PKK Desa; Karang Taruna; RW; RT; Posyandu balita, Posyandu lansia,Rintisan desa budaya, Kampung Siaga bencana, Perlindungan Masyarakat (linmas), Kelompok Pemasyarakatan Hukum (Pokmaskum),Forum Desa Siaga,Gabungan Kelompok tani (Gapoktan), Kelompok sadar wisata (Pokdarwis), Kelompok ustadz ustadzah, Kelompok rois prodiakon, Forum Pendidik PAUD, PIK R, Kampung KB, BKR dan P2WKSS. Red-caturia