You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Inilah Siltap Kulon progo berlaku 2020

Administrator 19 September 2019 Dibaca 409 Kali

GB News (19/9). Dalam azas hukum di kenak 'Lex posterior derogat legi priori' bahwa setiap ada atruran yang baru maka akan mengesampingkan yang lama. Demikian juga dengan perencanaan tahun 2020 dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka diperlukan tindak lanjat dari PP itu karena otomatis regulasi yang lama harus menyeseuaikan dengan PP yang baru itu.

 

Baca juga:

SOLUSI UNTUK INFORMASI DESA DAERAH DAN NASIONAL http://gerbosari-kulonprogo.desa.id

 

Kamis 19 September dilakukan rapat oleg Dinas Pembedayaan masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan mengundang dari Badan Perencanaan Daerah,  Badan Keuangan dan Asat Daerah, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan diikuti dari Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa 'Bodronoyo' hadir Ketua Umum Bapak Dwi Andono, Wakil Ketua Umum dan perwakilan dari sekretaris Desa dan kaur/kasi, serta p[asa kasi dari Bidang Permerintahan Desa Dinas Pembedayaan masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kepala Dinas Pembedayaan masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bapak Sdarmanto, S.IP, M.Si menyampaikan paparan tentang aturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilanjutkan dari Kasi Keuangan dang Permerintahan Desa Dinas Pembedayaan masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kepala Dinas Pembedayaan masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bapak Joko Sunanto, SH yang memaparkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 70  %  dan 30%.  Beberapa hal yang disampaikan antara lain prosenan siltap Kepala Desa dan perangkat desa sebesar 150% untuk Kades 135% Sekdes 120%  Kasi/kaur 100% Dukuh dan UMK untuk staf. 

Angka tersebut diatas dapat untuk menyusun perencanaan thn 2020 sambil menunggu secara sah Peraturan Bupati yang mentur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Red-wit

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image