Desa Gerbosari 3/10/2019, Pemerintah Desa Gerbosari pada tahun ini telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah untuk anggaran 2020. Rencana kerja Pemerintah ini didahului melalui musyawarah pedukuhan yang dilakukan di 19 pedukuhan yang berada di Gerbosari. Musyawarah Pedukuhan tersebut dilakukan untuk menjaring aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan hasil musyawarah pedukuhan tersebut, Badang Pemusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Gerbosari melalukan Musyawarah Desa untuk menentukan Prioritas Usulan dari pedukuhan, yang nantinya hasil dari musyawarah desa ini mesjadi bahan pada Musayawarah Rencana Pembangunan Desa. Tim panitia dibentuk untuk mengkaji hasil dari musyawarah desa tersebut, dan di komparasikan dengan RPJM Desa. Tim panitia membuat rancangan anggaran biaya untuk semua kegiatan yang telah disetujui di Musyawarah Desa, kemudian disidangkan kembali di Tingkat Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Desa.
Bertempat di Gedung Serbaguna Gerbosari yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Dukuh dan Staf, serta Badan Permusyawaratan Desa, hari ini menyepakati Rancangan Peraturan Desa Gerbosari Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020. Dalam Raperdes, kegiatan masih menitik beratkan pada pemerataan pembangunan maupun pemberdayaan. Perencanaan sesuai dengan program yang diprioritaskan oleh pemerintah terutama untuk penggunaan Dana Desa. Diutamakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik serta untuk penanggulangan masalah stunting.
Baca juga:
Penetapan Peraturan Desa Gerbosari tentang Pengelolaa Kekayaan Desa Tahun 2020
Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Bapak Suwando, A.MaPd memberikan tanggapan bahwa “Rencana Kerja pemerintah Desa Gerbosari, sudah sesuai dengan apa yang diusulkan oleh masyarakat, dan semua usulan juga sudah diakomodir untuk nantinya disusun menjadi APBDesa, Tentu saja sesuai dengan kemampuan desa dan anggaran yang ada.” Badan Permusyawaratan Desa Gerbosari telah sepakat dengan apa yang telah disusun oleh tim panitia penyusun rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020. Setelah penyusunan dan disahkannya Rencana Kerja Pemerintah Desa Gerbosari Tahun 2020, maka selanjutnya akan disusun menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020. Tentu saja disesuaikan dengan Pagu anggaran yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini pasti memperhatikan kebutuhan paling mendesak yang ada di Desa maupun yang di Pedukuhan, dalam hal ini kemungkinan tidak semua yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020. Bukan berarti tidak penting namun sesuai dengan anggaran dan prioritas. Semoga seluruh kegiatan yang ada di Desa Gerbosari ini akan membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat khususnya warga Gerbosari. RED-NURUL