Gerbo News 14/1. Rabu 15 Januari 2020 mulai dibuka pendaftaran perangkat desa (Dukuh Jati) Desa Gerbosari. Pedaftaran akan dilaksanakan di sekretariat panitia pengisian perangkat desa yang berlokasi di komplek Kantor Desa Gerbosari selama 14 hari kerja yaitu akan berakhir pada tanggal 3 Februari 2020. Selasa 14 Januari 2020 di rumah Bapak Supardal dilakukan sosialisasi pengisian perangkat desa yang dihadiri oleh sebagian besar warga Pedukuhan Jati dan dihadiri seluruh anggota panitia pengisian perangkat desa.
Salah satu panitia pengisian perangkat desa Saronto, BA yang dihubungi melalui pesan whatsapp nya mengatakan bahwa satu hari setelah dilantik oleh Kelala Desa, panitia secara maraton berhasil mengadakan rapat pleno untuk menyusun rencana anggaran biaya dan jadwal tahapan pengisian dan telah diajukan untuk mendapatk persetujuan dari Kepala Desa. Panitia juga telah berhasil menyusun tata tertib pengisian pengisian. Salah satu yang termuat dalam tata tertib adalah nilai ambang batas kelulusan sebesar 56. Nilai itu tidak terlalu sulit dicapai mengingat saat ini tuntutan sebagai perangkat desa cukup tinggi, harus mempelajari peraturan perundang-undangan yang selalu dinamis sesuai kemajuan zaman. Sosialisasi selain dengan tatap muka dengan mengumpulkan warga juga dilakukan sosialisasi melalui selebaran yang ditempel di papan pengumuman dan juga melalai media sosial yaitu group-group whatsapp dan melalui web desa, tambahnya mbah aman perangkat desa paling senior di Desa Gerbosari.
Untuk persyaratan sebagai perangkat desa masih sama seperti tahun lalu karena regulasi yang digunakan masih sama. Semua warga desa yang bermnat dan memenuhi sarat dapat segera mencari sarat-sarat yang diperlukan misalnya SKCK, Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari RSUD dan lain-lain dan mengambil form surat pernyataan yang disediakan panitia pengisian. Sebelumnya pada pengisian Perangkat Desa (Dukuh Keceme) telah diperoleh calon dengan nilai tertinggi namun sampai saat ini belum dilantik, karena pelantikan selalu akan dilaksakan pada akhair masa jabatan pejabat lama. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya doble Jabatan ataupun kekosongan jabatan. Red-wit