You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Ibu Kota RI Baru, Pemda Kaltim Segera Terbitkan Aturan Cegah Spekulan Tanah

Administrator 02 September 2019 Dibaca 500 Kali

Ibu Kota RI Baru, Pemda Kaltim Segera Terbitkan Aturan Cegah Spekulan Tanah


 [KBR|Warita Desa] Pemerintah Kalimantan Timur segera menerbitkan aturan soal tata kelola lahan menyusul adanya keputusan resmi Presiden Joko Widodo memilih sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai lokasi ibu kota baru RI. 

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan dalam waktu dekat akan menandatangani peraturan gubernur tentang kepemilikan lahan. Tujuannya untuk menghindari munculnya spekulan tanah. Kata dia, para spekulan yang nekat bermain justru bakal merugi karena lokasi ibu kota baru merupakan tanah negara. Luasnya mencapai 180 ribu hektare. 

"Jadi kalau lahan negara mau di-spekulan silakan saja mau jual beli lahan, kalau dia nggak kerampokan sendiri (kerugian),” ujar Isran Noor di Balikpapan, Kaltim, Jumat (30/8/2019). 

Isran enggan membeberkan detail lokasi ibu kota baru di Penajam Paser Utara maupun Kutai Kartanegara. Meski begitu, sudah tersiar kabar bahwa letaknya akan berada di Samboja, Kutai Kartanegara dan Sepaku, Penajam Paser Utara. Akibatnya, saat ini banyak spekulan tanah bermunculan di dua wilayah itu.

Isran tak membantah kabar bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menguasai sebagian lahan di Samboja. Menurutnya, Prabowo hanya memiliki Hak Guna Usaha di tanah negara. Ia yakin Prabowo akan mengembalikan lahan itu jika diminta untuk kepentingan negara.

"Prabowo kan sudah janji siap mengembalikan tanah, kan itu hak guna usaha. Saya tidak mau sebutkan (luas HGU-nya), karena berarti melangkahi pemerintah pusat," ujar Isran. 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga berencana menerbitkan peraturan bupati menyangkut tata kelola lahan. Dikutip dari Antara, Wakil Bupati PPU Hamdam mengatakan sejak lokasi ibu kota baru diumumkan, isu makelar atau spekulan tanah ramai beredar di masyarakat. 

"Perbup itu tengah dirumuskan dan disusun sebagai antisipasi jual-beli tanah dengan harga yang melambung tinggi di tengah proses pemindahan ibu kota," tutur Hamdam. 

Menurut Hamdam, harga tanah di PPU harus tetap sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ada. Hal ini untuk memastikan beban anggaran negara tak terlalu besar, jika nanti ada pembangunan. 

Yang penting, kata Hamdam, perbup itu bertujuan untuk menjaga warga Penajam Paser Utara tak tertinggal dan termarjinalkan akibat pemindahan ibu kota. 

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan desain dan regulasi pemindahan ibu kota rampung pada 2020. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan pengerjaan konstruksi ibu kota baru bisa dimulai setelah payung hukum berupa undang-undang disahkan DPR. 

"Sudah selesai pada 2020, baik dari masterplan, urban design, building design, sampai kepada dasar perundangan-undangannya, terutama RUU-nya. Dan juga kita menyiapkan lahan, sehingga pembangunan infrastruktur bisa dimulai akhir 2020," kata Bambang.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggelontorkan anggaran 108 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan raya, waduk, sistem sanitasi dan gedung pemerintahan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memperkirakan pembangunan ini membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun. Adapun total estimasi anggaran pemindahan ibu kota mencapai Rp466 triliun. Presiden Jokowi menyebut APBN akan membiayai 19 persen dari total kebutuhan, sisanya akan dikerjasamakan dengan BUMN dan swasta.

Oleh : Teddy Rumengan, Dian Kurniati
Editor : Ninik Yuniati

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image