GB News (19/9) Setelah kegiatan dilaksanakan, APBDes sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).
Dalam satu tahun anggaran, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Apabila setelah Perdes Perubahan APB Desa ditetapkan ada perubahan pada pendapatan atau belanjan yang mengharuskan perubahan APB Desa, maka perubahannya diatur dengan peraturan kepala desa.
Baca juga:
Kamis 19 September 2019 Kasubag Keuangan Ibu Kuni Mas'adah SE yang berhasil kami temui di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebelum acara rapat dimulai mengatakan bahwa tidak ada perubahan pada dana desa, sedangakan untuk alokasi dana desa dah ada perubahan balan bulan April lalu sampai ahir tahun tidak ada perubahan lagi. Perubahan hanya terjadi pada bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi terjadi pengurangan namun masih ada kurang bayar pada tahun lalu. BHP dan BHR akan ditransfer pada bukan Oktober. Red-wit
Untuk selengkapnya bisa unduh di Rincian Per Pencairan 2019