Pendamping Lokal Desa (PLD) Andaryati, A.Md sejak Agustus 2019 melakukan tugas dari Kementrian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan transmigrasi. Banyak hal yang telah dilakukan selama lebih dari 1 bulan diantaranya tentang siklus tahunan, laporan, laporan dan targer dari kegiatan-kegiatan.
Siklus desa telah dilaksanakan sesuai regulasi salah satunya regulasi terbaru yaitu Permendes No 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, bahwa desa Gerbosari telah melaksanakan musrenbangdes pada tanggal 14 Agustus 2019. Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat seperti dari dusun, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, BPD , Kepala Desa dan perangkat desa Desa Gerbosari serta disaksikan oleh perwakilan dari kecamatan Samigaluh dan pendamping desa.
Baca juga:
Semua Desa di DIY akan menjadi Kalurahan
Penyusunan RAB desain sarpras dan non sarpras telah menyesuaikan dengan regulasi Permendes No 11 Tahun 2019 dan sampai saat ini penyusunan telah dilaksanakan sehingga Perdes RKPDes dapat dibahas dan disahkan akhir September 2019
RKPDes disusun sesuai dengan yang tercatat dalam RPJMDes dan sesuai kewenangan desa. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang harus dicermati dalam penganggaran kegiatan dalam RKPDes yang dibiayai oleh APBDes harus sesuai dengan aturan atau regulasi yang menyertainya. Red-Andar