You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Inilah Penjelasan Kepala Dinas PMD tentang Prosenan Siltap Kulon Progo

Administrator 16 September 2019 Dibaca 431 Kali

Gerbosari news (16/9). Sekretaris Desa Gerbosari menghadiri rapat sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 4 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.

Aacara dimederatori oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo Bapak Sarji, M.AP. Acara pertama pembukaan dilanjutkan materi sosialisasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bapak Sudarmanto, S.IP, M.Si yang emnyampaikan sejerah kelembagaan Desa mulai berlakunya Undang-undang No 19 Tahun 1965, Undang-undang No 5 Tahun 1979, Undang-undang No 22 Tahun 1999, Undang-undang No 32 Tahun 2004 dan Undang-undang No 6 Tahun 2014. Filosofi organisasi pada dasrnya semakin tua semakin terorganiasi, jenjang hirarkinya meningkat dan makin memerlukan koordinasi. Untuk Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah asas rekognisi bahwa desa telah lebih dulu ada daridapa NKRI.

 

Baca juga:

Inilah hasil audiensi Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa ‘Bodronoyo’ dengan Dewan

 

Nara sumber ke-2 yaitu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo Bapak Muhadi, SH, M.Hum menjelaskan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 4 tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan. Pada ketentuan peralian diatur bahwa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan produk hukum daerah yang mengatur mengenai Desa yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dimaknai sebagai Kalurahan dan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua penggunaan nomenklatur Desa menjadi nomenklatur Kalurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini. Penyebutan nomenkelatur Kalurahan dalam bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, administrasi pertanahan, dan administrasi lainnya yang berlaku secara nasional tetap menggunakan nomenkelatur Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaknai sebagai Kalurahan.

 

Setelah selesai acara sosialisasi dan peserta sudah pada keluar Aula Adikarto, penulis berhasil mewancarai Bapak Sudarmanto, S.Ip, M.Si, tentang sebenarnya Prosenan Siltap itu di angka berapa prosen. Beliau Menjelaskan bahwa selepas audiensi dengan Dewan, beliau langsung menghadap pimpinan (Mungkin Pak Sekda yang dimaksdud-red)dan hasilnya akan disampaikan akhir minggu ini melalui Paguyuban Kepala Desa Bodronoyo. Red-wit

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image