Gerbosari news (4 /12) Pemerintah Desa dan ketua TPPKK Desa se Kecamatan Samigaluh, Puskesmas Samigaluh 1 dan 2, pengawas sekolah, polsek, koramil dan pemerintah kecamatan Samigaluh, mengahadiri acara di pendopo Kecamatan Samigaluh hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 yaitu Pelatihan perlindungan perempuan dan anak tingkat Kecamatan . Acara dipandu oleh Kesra Kecamatan Samigaluh, dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Samigaluh dengan narasumber dari Balai Perlindungan Anak Jogjakarta, ibu Dyah Roessusita. Tema acara hari ini adalah “ Komitmen mengupayakan pemenuhan hak anak melalui Kelana dan Delana, serta penguatan FPKK Kecamatan dan inisiasi FPKK Desa”.
Ibu Dyah Roessusita menyampaikan tentang hak inti yang harus dipunyai setiap anak yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi. Hak Perlindungan Khusus anak-anak yang berada pada kondisi : Anak korban kekerasan , Anak korban perdagangan orang, termasuk Pekerja Anak, Anak berhadapan dengan hukum (ABH), Anak dengan disabilitas, Anak korban Napza, Anak dengan HIV/AIDS, Anak dalam kondisi darurat bencana, Anak dalam kondisi konflik bersenjata atau konflik sosial, Anak Marginal: Terlantar, anak jalanan , anak dari suku dan atau agama minoritas.
Kecamatan Layak Anak ( Kelana) adalah Kecamatan yang mempunyai sistem pembinaan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Dalam Kelana terdapat Desa Layak Anak ( Delana), Sekolah Ramah Anak (SRA), Puskesmas Ramah Anak (PRA), kawasan tanpa rokok ( KTR) dan Adanya Unit Penanganan Korban Kekerasan Kepada Anak di Tingkat Kecamatan, khusus di Kulon Progo ada FPKK (Forum Perlindungan Korban Kekerasan).
Desa layak anak (Delana) adalah : Pembangunan Desa menyatukan KOMITMEN dan Sumber Daya Pemerintah Desa, Masyarakat dan Dunia Usaha yang ada di desa dalam rangka menghormati, menjamin, memenuhi hak-hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan. Red-Rani