Desa Gerbosari news (30/10) Dalam rangka menindaklanjuti draft Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo tentang insentif tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yang mengalami perubahan, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 di ruang PKK Desa Gerbosari, diadakan rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Desa dengan para Pendidik PAUD. Hadir dalam rakor kali ini Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Kemasyarakatan, bapak dan ibu tenaga pendidik PAUD dari 5 lembaga PAUD Desa Gerbosari. Kelima Lembaga PAUD yang ada di Desa Gerbosari yaitu Menoreh Ceria yang berlokasi di pedukuhan Keceme, Rahayu Siwi yang berlokasi di pedukuhan Dukuh, Galuh Siwi yang berlokasi di pedukuhan Clumprit, Putra Harapan yang berlokasi di pedukuhan Ngroto dan Wahana Siwi yang berlokasi di pedukuhan Kemiriombo.
Kasi Kemasyarakatan Desa Gerbosari, sebelum bertindak sebagai pembawa acara, terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf kepada para pendidik PAUD yang telah menunggu lama, sehingga rakor mundur lama sekitar 1 jam karena ada rakor intern perangkat desa. Selanjutnya sambutan atau arahan dari Kepala Desa Gerbosari yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada bapak dan ibu pendidik PAUD yang telah rela berjuang mencerdaskan anak - anak bangsa, juga mengucapkan selamat kepada salah satu pendidik PAUD yang telah lolos penjaringan dan penyaringan sebagai Dukuh pedukuhan Keceme. Sekretaris Desa Gerbosari menyampaikan tentang draft Peraturan Bupati tentang insentif atau honor tenaga pendidik PAUD yang dibagi menjadi kepala sekolah, guru PAUD (syaratnya harus S1 PAUD), guru pendamping, guru pendamping muda (lulusan SLTP/ sederajat), tenaga administrasi, tenaga pendukung lainnya ( bisa termasuk tenaga bersih -bersih atau office boy). Honor disesuaikan dengan jumlah hari sekolah, untuk Taman Kanak - kanak / TK dan sederajat (5 - 6 hari) dan Kelompok Bermain / KB dan sederajat (3 - 4 hari). Besaran insentif Guru PAUD 5 - 6 hari sekolah Rp 400.000 sedang 3 - 4 hari sekolah Rp 300.000. Insentif guru pendamping Rp 350.000 (5 - 6 hari) dan Rp 250.000 (3 - 4 hari). Insentif guru pendamping muda Rp. 300.000 (5 - 6 hari), Rp. 200.000 (3 - 4 hari). Insentif Kepala Sekolah Rp. 75.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 50.000 (3 - 4 hari). Insentif administrasi Rp. 200.000 ( 5 - 6 hari) dan Rp. 150.000 (3 - 4 hari). Tenaga pendukung lainnya Rp. 200.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 100.000 ( 3 - 4 hari). Menurut Sekretaris Desa, untuk jabatan kepala sekolah, tenaga administrasi dan tenaga pendukung lainnya bisa diambilkan dari guru PAUD maupun guru pendamping di Lembaga PAUD tersebut.
Dilanjutkan acara musyawarah tentang usulan kegiatan PAUD yang akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gerbosari tahun 2020, baik kegiatan yang sudah rutin dilaksanakan yaitu honor tenaga pendidik PAUD maupun usulan - usulan lainnya, diantaranya seragam Tendik PAUD, pengadaan sarana prasarana dan lain sebagainya. Dari 5 Lembaga PAUD yang ada di Desa Gerbosari, masing - masing mengajukan nama - nama yang menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah, Guru PAUD, Guru Pendamping, Tenaga Administrasi dan Tenaga pendukung lainnya untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Red. RaNi