You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Penetapan Peraturan Desa Gerbosari tentang Pengelolaa Kekayaan Desa Tahun 2020

Administrator 03 Oktober 2019 Dibaca 1.158 Kali

Desa Gerbosari. 3/10. Rapat PembahasanRancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun 2020 antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Gerbosari dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019, dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Gerbosari Bapak Suwando, A.MaPd, dan dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Gerbosari, beserta semua anggota Badan Permusyawaratan Desa Gerbosari. Penyusunan Pengelolaan Rancangan Peraturan tentang Kekayaan Desa Gerbosari tahun 2020 untuk Tanah Kas Desa dan Pengarem-arem yang belom digunakan sudah melalui tahapan Pelelangan pada hari Jumat tanggal 20 September 2019.


Pengelolaan Kekayaan Desa terdiri dari :
A. Tanah Kas Desa
Tanah Kas Desa yang disewakan adalah :
1.Blok Menggermalang terdiri dari 15 orang penyewa.
2.Blok Kayugede terdiri dari 12 penyewa.
3. Blok Jati Suren terdiri dari 11 penyewa.
4. Blok Karang Kopen terdiri dari 5 penyewa.
5. Blok Sarimulyo terdiri dari 5 penyewa.
6. Blok Lainnya terdiri dari 23 penyewa.


B. Tanah Pengarem-arem yang belum digunakan
Pengarem-arem yang belum digunakan juga disewakan kepada 15 penyewa.

 

Baca juga:

Pagu Perubahan Anggaran APB Desa 2019

 


C. Jaringan Irigasi Desa
Jaringan Irigasi Desa dikelola oleh Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi yang disebut BPSPAMS
D. Kios Milik Desa.
Kios Milik Desa yang disewakan adalah :
1. Kios Totogan terdiri dari 6 kios.
2. Kios Tegal Weru terdiri dari 5 kios.
3. Kios Sidowayah dan Clumprit terdiri dari 3 kios.
E. Pemanfaatan Lapangan/Prasarana Olah Raga Milik Desa.
F. Bangunan Milik Desa.
Bangunan yang disewakan terdiri dari bangunan untuk kepentingan umum yaitu Sekolahan dan untuk kepentingan usaha.
G. Gedung Serba Guna Desa Gerbosari.
Disewakan untuk sarana olah raga dan rapat-rapat.
H. Hasil Pelelangan Hasil Pertanian/Perkebunan/Perikanan/Peternakan
I. Hasil Mata Air Desa
Yang digunakan oleh pengguna mata air.
J. Lain-lain Hasil Aset Desa.
Aset Desa Yang disewakan adalah Sewa Panggung dan Sewa Molen.


Hasil Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa Gerbosari tentang Pengelolaan Kekayaan Desa disepakati oleh semua anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir dan Kepala Desa Gerbosari .  Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Gerbosari dan Kepala Desa Gerbosari terhadap Rancangan Peraturan Desa Gerbosari Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2020. Red-caturia

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image