PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA GERBOSARI KECAMATAN SAMIGALUH KABUPATEN KULON PROGO
KABUPATEN KULON PROGO
Alamat : Komplek Kantor Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo
PENGUMUMAN
NO: 01 /PAN. PKBPD/GBS/IX/2019
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengisian, Peresmian, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan Keputusan Kepala Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Nomor : 24 Tahun 2019 Tentang Penetapan Wilayah Perwakilan, maka dengan ini kami Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo menyampaikan pengumuman bahwa Desa Gerbosari membutuhkan 7 (tujuh) anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk periode 2020 -2025 yang terdiri atas wilayah sebagai berikut :
No. |
Unsur Keterwakilan |
Wilayah Perwakilan |
Jumlah BPD |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
Perempuan |
Desa Gerbosari |
1 orang |
2 |
Wilayah, meliputi : |
||
I. Wilayah I |
Pedukuhan Sarimulyo, Kemiriombo, Jeruk |
1 orang |
|
II. Wilayah II |
Pedukuhan Manggis, Pengos A, Pengos B |
1 orang |
|
III. Wilayah III |
Pedukuhan Ketaon, Ngroto, Clumprit, Karang |
1 orang |
|
IV. Wilayah IV |
Pedukuhan Jetis, Jati, Tlogo |
1 orang |
|
V. Wilayah V |
Pedukuhan Sendat, Kayugede, Menggermalang |
1 orang |
|
VI. Wilayah VI |
Pedukuhan Dukuh, Sumbo, Keceme |
1 orang |
- Persyaratan calon Anggota BPD yaitu
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertical atau derajat kesatu menurut garis horizontal serta istri/suami atau menantu
- Tidak pernah menjadi anggota BPD selama tiga ( 3 ) periode masa jabatan
- Berkelakuan baik
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- Bersedia menjadi calon anggota BPD;
- Bertempat tinggal di wilayah Desa Gerbosari yang ditunjukkan dengan KTP.
- Bagi anggota masyarakat yang tergabung dalam kepengurusan LKD dapat mencalonkan diri dengan surat pengunduran diri kepada Kepala Desa,
- Bagi PNS dan TNI-POLRI dengan ijin atasan langsung
- Memenuhi kelengkapan administrasi
- Kelengkapan Administrasi adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan sendiri di atas kertas berematerai secukupnya, ditujukan kepada Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Gerbosari
- Surat pernyataan meliputi :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah menjadi anggota BPD selama tiga ( 3 ) periode masa jabatan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Bukan sebagai perangkat Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan bertempat tinggal di Desa Gerbosari pada saat pendaftaran dari Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan Kepala Desa setempat;
- Fotokopi Kartu Keluarga (C1
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Samigaluh;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas Samigaluh yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
- Pas foto, warna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar background warna merah.
- Surat pengunduran diri kepada Kepala Desa bagi anggota masyarakat yang tergabung dalam kepengurusan LKD dan perangkat desa.
- Surat ijin dari atasan langsung bagi PNS dan TNI-POLRI.
- Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dimulai dari tanggal 14 Oktober 2019 samapai 22 Oktober 2019.
Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Gerbosari Tahun 2019 di Komplek Balai Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo. Berkas pendaftaran dikirim kepada Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Gerbosari Tahun 2019 pada jam kerja.
Gerbosari, 1 Oktober 2019
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Gerbosari
Ketua
AGUS SUJARWO, S.E |
Sekretaris
FEBRIANTO ATMOKO, S.Si |