You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Pelantikan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Wilayah Perwakilan.

Administrator 01 Oktober 2019 Dibaca 456 Kali

Desa Gerbosari 1/10. Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 Ketua Panitia Tingkat Desa Bpk Agus Sujarwo, SE resmi melantik dan mengambil sumpah dan janji Panitia Tingkat Wilayah, dihadiri oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Gerbosari.  Jumlah Panitia Wilayah Perwakilan terdiri dari 6 wilayah perwakilan, yaitu:
Wilayah 1 : Pedukuhan Sarimulyo, Kemiriombo, Jeruk
Wilayah 2 : Pedukuhan Manggis, Pengos A, Pengos B
Wilayah 3 : Pedukuhan Ngroto, Ketaon, Clumprit, Karang
Wilayah 4 : Pedukuhan Jetis, Jati, Tlogo
Wilayah 5 : Pedukuhan sendat, Kayugede, Menggermalang
Wilayah 6 : Pedukuhan Dukuh, Sumbo, Keceme

 

Baca juga:

Tunjangan Kehormatan BPD tahun 2020 tiga kali lipat.

 

Acara dilanjutkan dengan Pemantapan dari Kepala Desa Gerbosari Bpk Damar, A. Md yang mengucapkan selamat atas pelantikan Panitia Wilayah oleh Panitia Tingkat Desa, selamat bekerja demi suksesnya Pengisian Keanggotaan BPD di Desa Gerbosari. Acara dilanjutkan pembekalam oleh Ketua Panitia Tingkat Desa Bpk Agus Sujarwo, SE.  Materi Pembekalan adalah :
1.Jadwal Tahapan
2.Tata Tertib
3. Pengumuman Tentang Wilayah Perwakilan dan Pengumuman tentang adanya Pengisian Keanggotaan BPD. 

Acara selanjutnya adalah tanya jawab/ diskusi tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan BPD.  Acara terakhir ditambahkan oleh Sekretaris Desa Bpk Wiwit Triraharjo,S.Si yang mengatakan bahwa senjata untuk pelaksanaan Pengisian BPD adalah :
1.Peraturan Daerah
2.Peraturan Bupati
3.Tata Tertib
4.Kekuasaan tertinggi ada di Rapat Pleno
Jadi apabila ada kendala atau masalah yang belum diatur dalam peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Tata Tertib masih ada kekuasaan tertinggi di Rapat Pleno untuk musyawarah. Perlu kerja keras semua panitia untuk melakukan tehapan demi tahapan diantaranya untuk memenuhi jumlah pendaftar untuk wilayah sampai akhir pendaftaran haus berjumlah 3 (tiga) orang. Bila tidak ada orang juga harus dipenjang masa pendaftaran dan pada waktu abias masa perpanjangan harus ada 3 (tiga) orang pendaftar. itulah perlunya diperbanyak sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bener-bener berperan serta sebagai calon anggota  Badan Permusyawaratan Desa periode 2020-2026 yang akan dilantik pada bulan Februari 2020. Red-caturia

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image