Gerbosari news (17/9). Rutinitas tahunan desa memasuki tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2020 yang pada akhir bulan ini ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Untuk menyusun itu masih terganjal beberpa hal berkaitan kebijakan daerah masing-masing tentang tindak lanjut Kabupaten masing-masing dengan adanya regulasi dari pusat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019 Prioritas Dana Desa 2020.
Baca juga:
Permen Desa PDTT No 11 Tahun 2019 Prioritas Dana Desa 2020
Kebijakan itu akan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada dalam dengan mengundang Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal itu disampaikan Ketua Bodronoyo Bapak Dwi Andono melalu pesan whatsapp nya yang telah menerima undangan dari as Pemeberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menghadiri rapat tersebut pada Hari Kamis 19 September 2019. Red-wit