You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

BPD Lembaga yang Visioner dan Strategis

Administrator 04 Oktober 2019 Dibaca 581 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga yang berada ditingkat desa. Lembaga ini keberadaannya disebabkan amanat undang-undang yakni, peraturan pemerintah no43 tahun 2014 dan pelaksanaan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri dalam negeri no. 110 tahun 2016, dan dikuatkan lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo no. 10 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dengan berpijak pada undang-undang tersebut diatas lembaga BPD keberadaannya sangat kuat.
Tugas pokok dan fungsi BPD, yang bersama-sama pemerintahan desa yakni kepala desa dan per\ngkatnya bertugas:
1. Menyusun peraturan desa sesuai dengan aspirasi warga desa. Tugas ini sering kita sebut tugas legeslasi.
2. Tugas berikutnya adalah tugas menyusun anggaran desa, melalui musrenbangdes (musyawarah rencana pembangunan desa). Tugas ini biasa kita sebut tugas bugetting.
3. Tugas yang terakhir adalah tugas pengawasan, yang biasa kita sebut tugas kontroling.

Ketiga tugas pokok BPD inilah yang harus dilakukan oleh seluruh anggota BPD dengan menyusun rencana kerja yang solid, dan membangun kebersamaan yang dapat menampung seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Belum lagi secara langsung maupun tidak langsung harus mengedukasi (mendidik/mengajak) warganya menjadi warga negara yang kristis. Kritis disini harus diartikan tidak waton suloyo namun kritis yang konstruktif (membangun).

Marilah kita kupas satu persatu tugas pokok teraebut diatas.
Tugas pertama yakni membuat legeslasi. Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum itulah yang harus disusun dan dibuat. Penyusunan peraturan desa ini harus dapat diukur keterlaksanaannya dan reword (pujian/penghargaanya) maupun punishment (hukuman) nya. Diperlukan kejelian, ketelitian dari seluruh anggota dengan cara mensosialisasikannya dengan tokoh masyarakat, untuk mendapatkan saran dan tanggapannya. Masyarakat kita harus menjadi masyarakat yang cerdas.

Tugas yang kedua yakni buggedting. Dalam hal menyusun anggara pembangunan dan lain-lain dalam lingkup desa, diperlukan paling sedikit yang harus dipenuhi. Contoh: keterbukaan, dalam hal keterbukaan ini jangan diartikan bahwa segala sesuatu harus diketahui umum namun disiplin dalam anggaran.
Akuntable(sahih) artinya semua jalannya per*duwit* an itu harus dapat dipertanggung jawabkan secara publik(umum).
Kredible, artinya segala sesuatu yang menyangkut keuangan itu tertulis, teradministrasi dengan rapi, dan tersimpan pada batas tertentu. Meminjam istilah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yakni (BTP) bebas tanpa pengecualian.
Sarat berikutnya fleksibelitas (Luwes) hal ini jangan diartikan kemudian cabut sana cabut sini ,tetapi tidak kaku dalam mengelola anggaran. Jangan pula karena fleksibelitas lalu pinjam dulu pos lainnya, tetapi dapat mengelola anggaran tersebut dengan baik. *catatan * kebijakan dalam anggara adalah awal dari penyelewengan.

 

Baca Juga:

Tunjangan Kehormatan BPD tahun 2020 tiga kali lipat.

 

Tugas yang terakhir adalah pengawasan (monetoring, dan kontroling). Jumlah anggota BPD Yang mewakili wilayah pemilihan dapat kita manfaatkan sebagai tugas kontrol dan monetoring di wilayah terset. Tata cara kontrol dan monetor disertai dengan lembar kerja, sering kita sebut talam (baki) kerja, yang memuat seluk beluk dan hal ihwal kontrol dan monetor tersebut secara terperinci, disamping ini memudahkan anggota sendiri maupun sekaligus sebagai bahan evaluasi kita.

Dalam hal ini penulis tidak menggurui kepada yang terhormat anggota BPD kita, namun menjadi bahan pertimbangan dan masukkan yang mudah-mudahan dapat berguna bagi seluruh warga Gerbosari tercinta.
Ada pepatah jawa yang menjadi pedoman : * lamun siro kebat ojo nglancangi, lamun siro landhep ojo natoni, lan lamun siro mandi ojo mateni*
Demikian sekelumit urun rembug kami. Terimakasih.

Penulis: Fx Harsanto Sutarjo

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image