You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Semua Desa di DIY akan menjadi Kalurahan

Administrator 11 September 2019 Dibaca 441 Kali

Dengan disahkannya Peraturan Gubernur DIY Nomor  Nomor 25 tahun 2019 Tentang Pedoman kelembagaan urusan keistimewaan Pada pemerintah kabupaten/kota dan kalurahan, maka akn terjadi perubahan nomenklatur.

Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. Sedangkan Kapanewon/Kemantren adalah sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan sebagian urusan Keistimewaan di Kalurahan wilayah Kabupaten dilaksanakan oleh Kalurahan. Kalurahan terdiri atas Lurah dan  Pamong Kalurahan. Pamong Kalurahan terdiri atas  Sekretariat, Pelaksana teknis dan Pelaksana kewilayahan. Pamong berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah.  Sekretariat dipimpin oleh Carik yang merupakan sebutan dari Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf Sekretariat. Sekretariat paling banyak 3 (tiga) urusan teknis atau paling sedikit 2 (dua) urusan teknis. 3 (tiga) urusan teknis terdiri atas  tata laksana, melaksanakan urusan tata usaha dan umum, dipimpin Kepala Urusan Tata Laksana, danarta, melaksanakan urusan keuangan, dipimpin Kepala Urusan Danarta, pangripta, melaksanakan urusan perencanaan, dipimpin Kepala Urusan Pangripta. 2 (dua) urusan teknis terdiri atas tata laksana sarta pangripta, melaksakan urusan umum dan perencanaan, dipimpin Kepala Urusan Tata Laksana sarta Pangripta; dan danarta, melaksanakan urusan keuangan, dipimpin Kepala Urusan Danarta.

 

Baca juga:

SOLUSI UNTUK INFORMASI DESA DAERAH DAN NASIONAL http://gerbosari-kulonprogo.desa.id

 

 

Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Keamanan yang merupakan sebutan dari Seksi Pemerintahan, dipimpin oleh Jagabaya, Kemakmuran yang merupakan sebutan dari Seksi Kesejahteraan, dipimpin oleh Ulu-ulu dan Sosial yang merupakan sebutan dari Seksi Pelayanan, dipimpin oleh Kamituwa.

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan.  Satuan tugas kewilayahan) disebut Padukuhan, yang dipimpin oleh Dukuh.

Dalam ketentuan penutup disebutkan bahwa ketentuan dalam peraturan gubernu ini harus ditinjaklanjuti paling lambat 6 (enam) bulan. Sebagai tindaklanjut dari peraturan gubernur ini di Kabupaten Kulon Progo telah disahkan peraturan daerah Kulon Progo No 4 tahun 2019 tentang penepatan Kalurahan. Red-wit

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image