You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Gerbosari
Kalurahan Gerbosari

Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Inilah Dasar Hukum Dana Desa Untuk Penganggulangan Bencana

Administrator 11 November 2019 Dibaca 438 Kali

Gerbo News 11/11 Senin Sekretaris Desa Gerbosari  menghadiri  undangan mewakili Kepala Desa di Desa kembang Kecamatan Nanggulan dalam acara sosialisasi Perda dan Pergub penanggulangan bencana dari BPBD DIY. Acara di buka dengan bacaan basmalah dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya pemaparandari BPBD DIY tentang sosialisasi penanggulangan bencana, Perda DIY Nomor 8 Tahun 2010 tentang  Penanggulangan Bencana, Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang perubahan perda DIY 8 Tahun 2010 Penanggulangan Bencana dan Pergub DIY Nomor 70 Tahun 2013 Tentang  keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Materi ke 2 dari Dinas PMD Dalduk dan KB yang disampaikan oleh Bapak Joko Sunanto, SH yang menyampaikan tentang kewenangan desa dalam penanggunan bencana. Bahwa desa dapat mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan bencana menggunakan dana desa dengan dasae hokum sebagai berikut:

UU 6 tahun 2016 tentang Desa

PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, PP Nomor 11 tahun 2019

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

PP Nomor 60 tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2015, PP Nomor 22 tahun 2016

Permendesa PDTT No 11 Tahun 2019

Perda Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2015

Perbup Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2018, Perbup Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2018, Perbup Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2019,

Pak Joko mengatakan sumber yang pasti dapat digunakan yaitu Dana Desa, karena kalau mau pakai ADD pasti sudah abis, kalau mau pakai BHP/BHR iya kalau cair, kalau mau PAD iya kalau tercapai target. Satu-satu sumber yang mungkin adalah Dana Desa. Untuk itu diperlukan mulai perencanaan, sampai penganggaran. Untuk perencanaan harus dilalui beberapa tahapan yaitu melalui Musduk Musdes dan Musrenbangdesa untuk menyusun RPJM Desa, melalui Musduk Musdes dan Musrenbangdesa untuk menyusun RKP Desa, sampai tahapan penyusunan APB Desa.

Materi Ke 3 disampaikan oleh Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan,BPBD Kabupaten Kulon Progo, Hepy Eko Nugroho tentang Perda Kulon Progo Nomor 8 tahun 2015 Tentang Penanggulangan Bencana. Red-wit

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image