Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Artikel

Status Perangkat Desa dimungkinkan akan menjadi Pegawai Desa

12 Juli 2024  Administrator  799 Kali Dibaca  Berita Desa

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memberikan respon atas aspirasi perangkat desa, dalam audensi yang diberlangsung di Gedung Ditjen BPD Pasar Minggu,  Jakarta Selatan pada Selasa (09/07/2024).

Sementara itu Ratna Andriani , Kasubdit di Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang di damping Pejabat dari Kasubdit Perangkat Desa dan Bagian Perundang-undangan tampak menyambut kehadiran  perwakilan perangkat desa dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Kalimantan Selatan yang dikoordinir oleh Sarjoko, salah satu tokoh perangkat desa dari Magelang Jawa Tengah.

Dalam audensi tersebut, perwakilan pejabat yang menerima audensi perangkat desa menyampaikan informasi perkembangan dari penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan dari UU No 03 Tahun 2024.

“ Dapat kami sampaikan bahwa perkembangan saat ini, dalam proses penyusunan PP baru dalam tahapan meminta masukan dari akademisi terkait dengan draft rancangan PP yang telah disusun,” ujar  Dicky Kasubdit Perangkat Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Menurut beliau, dalam diskusi dengan akademisi disinggung juga terkait dengan status dari perangkat desa.

“ Memang belum pada pembahasan pasal per pasal, salah satunya yang dapat kami terima adalah masukan-masukan dari para akademisi terkait dengan status apa yang pas dari perangkat desa ,” tambahnya.

Disampaikan juga statusnya nanti sebagai perangkat desa atau pegawai desa? Karena kalau sebagai perangkat desa tentu menjadi bawahan dari Kepala Desa dimana masa jabatannya menyesuaikan jabatan kepala desa, sebagaimana masa jabatan menteri sebagai pembantu dari Presiden.

“ Dalam diskusi dengan akademisi, bisa saja kalau dengan status sebagai perangkat desa, ketika masa jabatan kepala desa selesai dalam 8 tahun, perangkat desa juga ikut selesai. Kalau kemudian bicara sebagai Pegawai Desa, tentu tidak melekat terhadap masa jabatan kepala desa,” papar Dicky.

Ditegaskan apa yang menjadi pembahasan dalam diskusi dengan para akademisi tersebut masih menjadi masukan-masukan yang akan menjadi pertimbangan nantinya dalam penyusunan revisi dari peraturan pemerintah untuk UU No 03 Tahun 2024.

Simak juga dalam channel Youtube pawartos ndeso untuk video tanggapan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa

 

Sumber: https://pawartosndeso.com/kabar-dari-jakarta-kemendagri-terima-masukan-antara-status-perangkat-desa-atau-pegawai-desa/

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 144.036 Kali
Sejarah Desa Gerbosari Kabupaten Kulon Progo
06 Maret 2019 | 142.648 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 142.417 Kali
Data Desa
06 Maret 2019 | 141.920 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 141.841 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 141.830 Kali
Visi Misi
08 Juli 2019 | 141.823 Kali
Aduan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : A
Desa : Gerbosari
Kecamatan : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55651
Telepon : 083101487741
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,501
    Kemarin : 2,757
    Total Pengunjung : 8,845
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0