You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Gerbosari
Logo Desa Gerbosari
Gerbosari

Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Inilah hasil audiensi Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa ‘Bodronoyo’ dengan Dewan

Administrator 13 September 2019 Dibaca 46 Kali

Jumat 13 September 2019 di Ruang Sidang Utama  Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Kulon Progo telah dilakukan audiensi Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa ‘Bodronoyo’ dengan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Kulon Progo. Audiensi dipimpin oleh Ketua sementara Ibu Akhid Nuryati, SE dan di hadiri oleh Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB, Bapak Sudarmanto, S.IP, M.Si, kepala Bagian Hukum Bapak Muhadi, Sh, M.Hum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo serta dari Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa ‘Bodronoyo’ Pengurus Harian yang dipimpin Ketua Umum Bapak Dwi Andono, 12 (dua belas) Korcam dan 10 (sepuluh) perwakilan Perangkat desa

Setelah di persilahkan oleh pimpinan rapat, Ketua Umum Bodronoyo menyampaikan beberapa hal diantaranya sampai saat ini perencanan tahun 2020 telah hamper akhir tahun namun saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, juga menanyakan apakah hal itu terjadi karena belum ada Bupati definitive atau hal-hal lain tentang keuangan daerah yang belum ditetapkan. Pengurus yang lain Bapak Sigit Susetyo, SE menambahkan apakah ada kemunkinan Pemilihan Kepala Desa serentak di tahun 2020.

Pimpinan rapat memberikan waktu pertama kepada Bagian hokum untuk menanggapi. Kepala Bagian Hukum bapak Muhadi, SH, Hum mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur bila Bupati berhalangan tetap maka tugas harian di lakukan oleh Wakil Bupati yang mempunyai kewenangan penuh seperti Bupati definitive, di Kop surat-surat resmi tetap memakai Kop Bupati hanya saya di bawah yang tanda tangan tertulis Wakil Bupati.

 

Baca juga:

Perencanaan 2020 dipastikan sesuai Jadwal

 

Waktu selanjutnya diberikan oleh pimpina rapat kepada Kepala dinas PMD Dalduk dan KB. Bapak Sudarmanto, SiP, M.Si menjelaskan bahwa sampai saat ini kebijakan telah dikoordinasikan dengan Sekretaris daerah, BKAD, dan Bapeda. Draf Raperda tentang Keuangan Desa sebagai pengganti Perda 4 tahun 14 tentang keuangan Desa telah masuk ke Bagian Hukum dan siap maju ke dewan, sedangkan tindak lanjut dari perda tersebut telah menyiapkan draf Perbup dan Sk Bupati, apabila nati perda disahkan akansegera pula dishkan perbup dan diikuti SK Bupati. Untuk Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2021 diikuti oleh 67 (enam puluh tujuh) desa, sedangkap Pilkades serantak 87 (depalan puluh tujuh) akan terjadi pada tahun 2027, adanya kekosongan Kepala Desa akan diisi Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Kulon progo, bisa dari kecamatan atau instansi lain.

Pimpinan rapat Ibu Akhid Nuryati, SE  juga menjelaskan bahwa Dewan juga telah bekerja maksimal, sampai saat ini telah 12 (dua belas) kali rapat pembahasan tatib dewan dan kemungkian minggu depan sudah ditetapkan Pimpinan Definitif.  Red-wit

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan