Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Artikel

Status Desa Gerbosari Berubah menjadi Kalurahan Gerbosari, Perdes SOTK Pemerintah Kalurahan disahka

29 November 2019  Administrator  1.207 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Gerbo News 29/11. Jumat 29 November 2019 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Gerbosari dilakukan rapat pembehasan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan Gerbosari antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Gerbosari. Perdes ini merupakan peraturan pedelegasian amanat dari ketentuan pasal 11 ayat 1 peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Kalurahan dimana desa-desa di Kulon Progo agar  menerbitkan dengan Peraturan Desa.

Dalam perdes ini Susunan Organisasi Pemerintah kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan. Pamong Kalurahan terdiri dari Sekretariat Kalurahan, Pelaksana Tehnis dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Kalurahan dipimpin oleh Carik dan dibantu oleh Tata Laksana sarta Pangripta yang merupakan sebutan dari Urusan Umum dan Perencanaan  dipimpin oleh Panata Laksana sarta Pangripta dan Danarta yang merupakan sebutan dari Urusan Keuangan, dipimpin oleh Danarta. Pelaksana Teknis terdiri dari Keamanan yang merupakan sebutan dari Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Jagabaya, Kemakmuran yang merupakan sebutan dari Seksi Kesejahteraan dipimpin oleh Ulu-Ulu dan Sosial yang merupakan sebutan dari Seksi Pelayanan, dipimpin oleh Kamituwa. Pelaksana Kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan yaitu Padukuhan yang dipimpin oleh Dukuh.

Ada tambahan kewenangan yang berkaitan dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diberikan kepada Pemerintahan Kalurahan yaitu kewenangan pertanahan, tata ruang dan kebudayan. Kewengan pertanahan menjadi tupoksi Jagabaya, tata ruang menjadi tupoksi Ulu-ulu dan Kebudayaan menjadi tupoksi Kamituwa.

 

Karena Perdes SOTK meruakan salah satu perdea yang harus mendapatkan evaluasi dai Camat, maka setelah disepakati antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa akan dikirimkan kepada Camat untuk mendapatkan evaluasi. Tahapan selanjutnya pada awal Desember akan diterbitkan Keputusan Bupati tentang Lurah dan para Kepala Desa akan dilantik menjadi Lurah. Setetalh dilantk oleh Bupati para Kepala Desa akan menerbitkan Keputusan Lurah tentang pergantian Nomerklatur dan akan melantik Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan dengan perubahan nomenklatur sebagai berikut: Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset berubah menjadi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan yang disebut Panata Laksana sarta Pangripta;Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan berubah menjadi Kepala Urusan Keuangan yang disebut Danarta; Kepala Seksi Pemerintahan berubah menjadi Kepala Seksi Keamanan yang disebut Jagabaya; Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan berubah menjadi Kepala Seksi Kemakmuran yang disebut Ulu-Ulu; Kepala Seksi Kemasyarakatan berubah menjadi Kepala Seksi Sosial yang disebut Kamituwa; dan Dukuh tetap disebut Dukuh. Red-wit

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 144.036 Kali
Sejarah Desa Gerbosari Kabupaten Kulon Progo
06 Maret 2019 | 142.649 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 142.418 Kali
Data Desa
06 Maret 2019 | 141.921 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 141.842 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 141.830 Kali
Visi Misi
08 Juli 2019 | 141.823 Kali
Aduan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : A
Desa : Gerbosari
Kecamatan : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55651
Telepon : 083101487741
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,834
    Kemarin : 2,757
    Total Pengunjung : 9,178
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0