Selamat Datang Di Website Resmi Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Artikel

Upah Minimum Kabupaten Kulon Progo Diusulkan Naik 8,51 Persen

24 Oktober 2019  Administrator  573 Kali Dibaca  Berita Desa

Bisnis.com, KULON PROGO — Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 naik 8,51 persen dari 2019 sebesar Rp1.613.200 menjadi Rp1.750.483.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Kamis (24/10/2019), mengatakan pihaknya sudah mendapat surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 terkait Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Dari edaran tersebut, disebutkan bahwa besaran inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen. Kedua komponen itu, inflasi nasional dan pertumbuhan PDB, kemudian mempengaruhi kenaikan UMK dan UMP di Indonesia.

"Usulan dewan pengupahan ini masih terus dibahas. Pada 30 Oktober ini, kami akan menyerahkan ke Gubernur DIY. Keputusan akhir UMK sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur," kata Eko.

Ia mengatakan pihakya secara berkala melakukan pemantuan harga kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar rakyak, yakni Pasar Glaeng (Kecamatan Temon) dan Pasar Sentolo (Kecamatan Sentolo). Berdasarkan hasil penamantuan, KHL di Kulon Progi berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta.

"KHL 2019 di Kulon Progo sebesar Rp1,5 juta. Jadi, UMK 2019 di Kulon Progo di atas KHL. Kami berharap UMK 2020 juga di atas KHL," harapnya.

Eko Wisnu mengakui adanya Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo ini turut mempengaruhi KHL di Kulon Progo. "Secara umum ada sekitar enam komponen yang berubah, tapi sedang akan di-FDG-kan besok di Semarang," kata dia.

Sementara itu Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo berharap UMK Kulon Progo nanti bisa berada di angka yang wajar.

"Artinya bisa diterima teman-teman pekerja dan pengusaha, tidak tinggi juga tidak rendah. Kami berharap UMK 2020 tidak merugikan semua pihak, sehingga mampu meningkatkan kinerja dan bagi perusahaan juga berkembang dengan baik," katanya.

 

Sumber berita:

https://semarang.bisnis.com/read/20191024/536/1162791/upah-minimum-kabupaten-kulon-progo-diusulkan-naik-851-persen

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 144.036 Kali
Sejarah Desa Gerbosari Kabupaten Kulon Progo
06 Maret 2019 | 142.649 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 142.418 Kali
Data Desa
06 Maret 2019 | 141.921 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 141.842 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 141.830 Kali
Visi Misi
08 Juli 2019 | 141.823 Kali
Aduan
18 September 2019 | 693 Kali
Lagi, Kepala Desa Nyalon Bupati
14 November 2019 | 602 Kali
LOWONGAN KERJA LUAR NEGERI
12 Desember 2019 | 558 Kali
KEGIATAN JOB FAIR UNY 2019
03 Desember 2019 | 642 Kali
Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan (simnangkis) Bapeda DIY
30 Desember 2018 | 141.683 Kali
Mekanisme Alur Layanan Informasi Publik
30 Desember 2018 | 596 Kali
Langkah Pembuatan
04 September 2019 | 520 Kali
 Menuju keluarga bebas KDRT

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : A
Desa : Gerbosari
Kecamatan : Samigaluh
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55651
Telepon : 083101487741
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,850
    Kemarin : 2,757
    Total Pengunjung : 9,194
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0